Selasa, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Januari 2012 10:45 wib
24.728 views
Inilah Fakta Gereja Yasmin Yang Ditutupi untuk Menyudutkan Umat Islam Bogor
BOGOR (voa-islam.com) – Umat Islam Bogor menyayangkan opini di media massa yang cenderung sebelah pihak dan tidak sesuai fakta yang terjadi. Pada akhirnya, opini yang semakin kencang dan tidak berimbang itu menyudutkan perjuangan umat Islam Bogor.
Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI), Ustadz Ahmad Iman, ada tiga hal penting yang nyaris tidak pernah diberitakan di media massa terkait kisruh GKI Yasmin.
Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) soal Gereja GKI Yasmin, Forkami menegaskan bahwa putusan itu sudah ditaati dan dijalankan oleh Walikota Bogor, tanggal 8 maret 2011.
Sayangnya, jelas Ustadz Iman, hal ini tidak pernah diungkap oleh media, bahkan secara sengaja media menyebut walikota melawan hukum/mengabaikan putusan MA. Akibatnya, banyak orang yang tidak paham ikut mengatakan Walikota Bogor melanggar hukum. “Putusan MA adalah soal Proses Pembekuan IMB GKI Yasmin pada tahun 2008. Jadi, putusan MA sama sekali bukan soal keabsahan IMB GKI Yasmin,” ujar Ustadz Iman dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Selasa (17/1/2012).
Soal pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto, FORKAMI menegaskan bahwa keputusan itu sudah tepat dan sama sekali tidak melanggar Putusan MA. “Walikota berhak untuk membatalkan dan mencabut IMB tempat ibadah berdasarkan UU no 32 tahun 2004 pasal 22 tentang stabilitas dan kewenangan kepala daerah. Maka, pencabutan IMB GKI Yasmin tanggal 11 Maret 2011 sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan MA yang sudah dijalankan walikota 3 hari sebelumnya,” terang Iman.
FORKAMI juga membantah pemelintiran berita bahwa Putusan MA menyatakan keabsahan IMB Gereja Yasmin. Faktanya, tanggal 1 Juni 2011, surat MA nomor 45/Td.TUN/VI/2011, pada butir kelima tertulis: “MEMPERSILAHKAN GKI UNTUK MENGGUGAT WALIKOTA BILA merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut” yang bermakna peneguhan terhadap keabsahan pencabutan IMB gereja. “Dengan putusan ini, MA tidak pernah memperkuat keabsahan IMB GKI Yasmin, justru malah memperkuat Pencabutan IMB GKI Yasmin, karena meminta GKI menggugat walikota jika merasa dirugikan,” pungkasnya. [taz]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!