Jum'at, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Januari 2012 10:34 wib
8.046 views
KPAI: Seharusnya Bocah SMP Mustakim Abdullah Tak Disidang Terorisme
JAKARTA (voa-islam.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan proses pengadilan terhadap Mustakim Abdullah, bocah SMP yang didakwa dalam kasus terorisme gara-gara membeli sebuah korek api. Seharusnya polisi dan pengacara menghubungi KPAI, dan Mustakim tidak dibawa ke meja hijau.
Persidangan perdana terhadap kasus ledakan di Ponpes Umar Bin Khatthab (UBK) Bima NTB digelar di PN Tangerang, Banten Rabu (11/1/2012). Tujuh orang ustadz dan santri dijerat dengan dakwaan terorisme, antara lain: Ustadz Abrory M. Ali (pimpinan pondok), Syakban, Mustakim Abdullah, Rahmat Ibnu Umar, Rahmat Hidayat, Asrak dan Furqon.
Di antara ketujuh terdakwa tersebut, Mustakim Abdullah adalah yang paling muda. Bocah remaja berusia 15 tahun ini adalah siswa kelas III SMP 02 Dompu Bima yang juga santri UBK.
Mustakim ditangkap pada 12 Juli 2011 dan ditahan pada 19 Juli 2011. Padahal ia tidak mengerti apa-apa soal kasus terorisme yang dituduhkan kepadanya, karena dia hanya disuruh membeli korek pada waktu itu.
Ketua Dewan Pembina KPAI Seto Mulyadi sangat prihatin dengan pengadilan kasus terorisme terhadap anak SMP yang notabene masih di bawah umur itu. Kak Seto, sapaan akrabnya, juga menyayangkan kinerja pengacara yang tidak profesional. Menurutnya, seharusnya pengacara menghubungi KPAI jika ada kasus yang berhubungan dengan anak di bawah umur. Karena sesuai ketentuan SKB tiga Menteri dan UU Perlindungan anak, siswa SMP tersebut harus mendapatkan perlakuan yang berbeda, seperti tidak ditahan bersama orang dewasa dan mendapatkan pendampingan.
“Sesuai dengan ketentuan SKB tiga Menteri, UU Perlindungan anak dan segala macam anak ini harus mendapatkan perlakuan yang berbeda. Pertama, mohon tidak ditahan di tempat yang sama dengan orang dewasa, kemudian harus ada pendampingan dan lain sebagainya,” paparnya kepada voa-islam.com, Kamis (12/1/2012).
Kak Seto juga menyayangkan adanya persidangan terhadap Mustakim Abdullah. Menurutnya, kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan karena pihak kepolisian sebenarnya memiliki hak diskresi sehingga siswa SMP tersebut bisa dimediasi untuk mengetahui seberapa jauh keterlibatannya.
“Apapun juga harusnya dari awal kan tidak perlu sampai ke sidang pengadilan. Polisi kan punya hak diskresi yang membuat anak ini bisa dimediasi seberapa jauh keterlibatannya, apalagi kalau dia hanya membeli korek dan ditangkap,” ungkapnya.
Kak Seto menambahkan, seharusnya pihak kepolisian mengundang KPAI untuk menjadi mediator dalam kasus terorisme yang dituduhkan terhadap siswa kelas III SMP Mustakim Abdullah. “Harusnya mereka mengundang KPAI untuk menjadi mediator dalam kasus ini,” tandasnya. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!