Jum'at, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Januari 2012 10:28 wib
12.271 views
Habib Rizieq: Kaum Liberal Frustasi, Jegal Perda Bernuansa Syariat
JAKARTA (Voa-Islam) – Genderang perang melawan miras telah ditabuh. Bak ditikam belati, hati umat Islam di Indonesia sakit serasa sembilu, setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, putra Minang itu, melakukan pencabutan Perda Anti Miras di berbagai daerah di Indonesia. Mendagri berdalih, Perda Anti Miras tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tertanggal 31 januari 1997 yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto.
Salah satu Surat Mendagri tentang Pencabutan Perda Miras adalah surat bernomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi dengan perihal Klarifikasi Perda, yang terkait pencabutan Perda Anti Miras Kabupaten Indramayu No. 15 Th 2006.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan, sejak lama Gerakan Islam di Indonesia memperjuangkan penerapan Syariat Islam secara Konstitusional agar menjadi Hukum Nasional di Indonesia. Sebaliknya, kaum Liberal Indonesia dengan berbagai cara selalu mengupayakan pembatalan Perda-perda Syariat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Perda Anti Miras, dengan dalih mengebiri kebebasan dan melanggar HAM serta tidak sesuai dengan alam kebhinekaan. Bahkan sudah berulang kali mereka mengajukan Yudicial Review sejumlah Undang-undang yang dinilai bernuansa “Syariat” ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, antara lain: UU Penodaan Agama, UU Perjudian dan UU Pornografi, tapi mereka selalu gagal.
Kini, setelah kaum Sepilis (Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme) berulang kali keok di jalur hukum, mereka mulai menggunakan “Otot Kekuasaan”, salah satunya adalah dengan memperalat Pemerintah RI untuk membatalkan Perda-perda Syariat di seluruh Indonesia. Karenanya, benang merah yang menghubungkan Agenda Liberal dengan Keputusan Kemendagri dalam pencabutan Perda Anti Miras di berbagai daerah sangat jelas dan terang benderang, sehingga menjadi indicator kuat bahwa Kemendagri telah disusupi Agen Liberal (Sepilis) yang memiliki agenda sangat berbahaya terhadap keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI, serta mengancam landasan Idiil maupun Konstitusionil NKRI, yaitu: Pancasila dan UUD 1945.
Habib Rizieq mencium aroma kebusukan agenda kaum liberal lainnya, diantaranya: Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Kemenkes RI sedang bermain mata untuk melagalkan ganja. Kaum liberal Indonesia hendak menggunakan “otot kekuasaan” untuk menggolkan program Halalisasi yang haram dan Haramisasi yang halal.
Tentu saja, sikap sewenang-wenang Pemerintah RI menggunakan otot kekuasaan untuk merontokkan Perda Anti Miras atau Perda Syariat lainnya, yang mengarah kepada penghalalan yang haram atau sebaliknya, merupakan kezaliman yang bisa memprovokasi umat Islam untuk menggunakan otot kekuaasaan itu tadi.
Kebijakan Tolol
Anak buah Mendagri, Zudan Arif Fakrullah (Kepala Biro Hukum Kemendagri), Jumat lalu (6 Januari 2012) dalam siaran persnya menyatakan, bahwa pihak Kemendagri menafsirkan bahwa melalui Keppres tersebut, peredaran alcohol hanya dibatasi dan tidak boleh dilarang secara total di wilayah kabupaten/kota tertentu. Selanjutnya, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menegaskan bahwa kalau Perda yang dibatalkan ityu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Keputusan Kemendagri mencabut Perda Anti Miras di berbagai daerah mengancam tidak kurang dari 351 Perda Anti Miras yang sudah ada di berbagai daerah. Sebagai contoh, Kemendagri mencabut mulai dari Perda Pengawasan Miras, seperti Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2002 dan Perda Kota Sorong No. 5 Tahun 2006, hingga Perda Larangan Miras yang melarang total peredaran miras di daerah lain, antara lain: Perda Kota Balikpapan No. 16 Th 2000, Perda Kabupaten Maros Th 2001, Perda Kota Tangerang No. 7 Th. 2005, Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Th 2006, Perda Kabupaten Monokwari No. 5 Th, 2006, Perda Kota Banjarmasin No. 6 Th 2007 dan Perda Kota Bandung No. 11 Th. 2010.
DPP FPI menyatakan sikapnya sebagai berikut:
- Perda Anti Miras sudah sesuai dengan Landasan Idiil dan Konstitusionil NKRI, yaitu: Pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 harus dijiwai Piagam Jakarta yang berintikan Syariat Islam.
- Bahwa Perda Anti Miras sudah sah sesuai putusan Mahmakah Agung RI No.24P/HUM/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 tentang Penolakan Hak Uji Materil Perda Anti Miras Kabupaten Indramayu No. 15 Th. 2006, yang sekaligus menjadi Yurisprudensi bagi Perda Anti Miras lainnya, sehingga harus dipertahankan.
- Keppres Miras No. 3 Th. 1997 adalah PRODUK ORBA yang jauh dari jiwa Reformasi, bahkan bertentangan dengan Landasan Idiil dan Konstitusional NKRI, yaitu Pancasila dan UUD 1945 …
- Keputusan Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras adalah ILEGAL, karena merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum serta penyelewengan konstitusi, sekaligus merupakan pembangkangan terhadap putusan hukum lembaga tertinggi negara, yaitu: Mahkamah Agung RI, sehingga Keputusan Mendagri tersebut tidak sah.
- Keputusan Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras adalah bentuk AROGANSI Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah, dan juga merupakan Penghinaan terhadap aspirasi masyarakat daerah, serta merupakan Pelecehan terhadap Otonomi Daerah yang dijamin oleh UU No. 32 TH 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Keputusan Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras merupakan Pelanggaran terhadap Pasal 145 UU No. 32 Th 2004 tentangh Pemerintah Daerah, yang dalam ayat 3 ditetapkan bahwa Keputusan Pembatalan Perda harus dengan Peraturan Presiden dan itu pun paling lama 60 hari sejak diterimanya Perda tersebut, selanjutnya dalam ayat 7 ditetapkan bahwa jika Peraturan Presiden untuk pembatalan Perda tidak dikeluarkan dalam tenggang waktu tersebut, maka Perda dinyatakan berlaku.
- Keppres Miras No. 3 Th 1997 dan Keputusan Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras wajib segera DIBATALKAN demi hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu: Pancasila dan UUD 1945, bahkan bertentangan dengan hukum yang paling tinggi, yaitu SYARIAT ISLAM.
- Jika Pemerintah RI tidak mencabut atau membatalkan Keppres Miras No. 3 Th 1997 dan Keputusan Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras, maka DPP FPI melalui Bantuan Hukum Front (BHF) akan segera mengajuikan Yudicial Review terhadap Keppres dan Keputusan Mendagri tersebut, dan secara simultan akan memperjuangkan lahirnya Keppres atau Undang-undang Larangan Miras secara Nasional.
- Pemerintah Daerah harus menolak dengan tegas Keppres Miras No. 3 Th 1997 dan Keputusan Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras, karena merupakan keputusan ILEGAL dan TIDAK BERMORAL, sekaligus harus tetap mempertahankan secara sungguh-sungguh Perda Anti Miras dan Perda Syariat lainnya, karena merupakan amanat rakyat daerah yang tidak boleh dikhianati.
- Segenap umat Islam di seluruh Indonesia wajib membela dan mempertahankan semua Perda Syariat yang sudah ada di berbagai daerah, dan harus terus memperjuangkan Perda-perda Syariat baru hingga Syariat Islam bisa menjadi HUKUM NASIONAL. (Desastian)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!