Rabu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Januari 2012 09:42 wib
6.229 views
FUI: Tidak Beralasan Gamawan Fauzi Cabut Perda Anti Miras
Jakarta (Voa-Islam) – Perda Miras hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres, justru lebih tegas dan efektif hentikan peredaran miras karena melarang secara total, apalagi miras didaerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat. Sehingga tidak ada alasan untuk mencabut Perda. Justru seharusnya diefektifkan pelaksanaannya.
Demikian Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath dalam pernyataan pers di Jakarta, menanggapi SK Mendagri yang mencabut perda-perda anti miras dengan alasan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Keppres Tahun 1997 tentang Pengendalian Miras.
Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi pada tahun 2011 telah mencabut sejumlah perda anti miras melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung
Seperti banyak diberitakan walikota/bupati di tiga daerah tersebut bersama DPRD dan elemen masyarakat telah menyatakan penolakannya atas keputusan Mendagri itu. Bahkan ada yang telah siap melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Jika alasan pencabutan Perda Miras dipaksakan, maka harus diuji, apakah Perda atau Keppres yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sumber dari segala sumber hukum NKRI, dimana Tuhan YME telah melarang secara total miras dalam Al Qur’an Surat Al Maidah (ayat 90-91), sehingga pencabutan Perda Miras batal demi hukum.
Al Khaththath mengatakan, Tuhan Yang Maha Esa menyebut rencana jahat setan merusak kehidupan manusia dengan miras dan judi. Maka pencabutan Perda Miras harus diselidiki, permaitan setan mana yang hendakmencari keuntungan dan sekaligus merusak anak bangsa muslim yang kini dibujuk mabuk dengan kebebasan distribusi miras di swalayan.
Mendagri harus membatal SK Pencabutan Miras, bertobat kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Menteri sebaiknya mengundurkan diri dan pulang kamoung saja ke Padang, dimana di sana adatbasandi syara dam syara’ basandi kitabullah Al Quran.
Ormas Islam yang tergabung dalam FUI dan FPI serta ormas Islam lainnya, rencananya hari Kamis, 12 Januari, 2012, pukul 0.900 pagi, akan menggalang aksi menolak pencabutan Perda Miras oleh pemerintah.
Aksi itu dimulai dari Markas FPI di Petamburan, dan akan menuju ke kantor kementerian Dalam Negeri. FUIdan FPI menyerukan kepda seluruh umat Islam berpartipasi dalam aksi itu, demikian siaran pers dari FUI, yang disampaikakn oleh Sekjen FUI, Mohammad al-Khaththat, di Jakarta, Senin, kemarin. Umat yang berpartisipasi diharapkan menganakan baju putih-putih. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!