Kamis, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Desember 2011 12:59 wib
5.347 views
Januari Nanti MUI akan Gelar Ijtima Ulama Nasional di Kalimantan Timur
Jakarta (Voa-Islam) – Pada akhir Januari atau awal Pebruari 2012 yang akan datang, Majelis Ulama Indonsia (MUI) akan menyelenggarakan agenda rutin: Ijtima Ulama Nasional, yang akan diikuti oleh sekitar 1600 ulama dari anggota Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, juga para tamu undangan, beberapa tokoh ulama dari luar negeri. Rencananya, Kalimantan Timur akan dipilih untuk dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
Sebelumnya pada 2009, MUI juga telah melaksanakan Ijtima’ Ulama Nasional di Padang Panjang, Sumatera Barat. Pada kesempatan itu dihasilkan berbagai keputusan maupun fatwa, salah satunya tentang fatwa haram rokok.
Sekretaris Jenderal MUI, Drs. H.M. Ichwan Sam mengemukakan, “ijtima’ ulama atau pertemuan para ulama secara nasional ini merupakan agenda rutin dua tahunan MUI untuk membahas dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan umat dan masyarakat yang berkembang dalam kehidupan sosial, terutama dalam hubungannya dengan aspek-aspek keagamaan.
“Banyak anggota masyarakat yang bertanya, meminta bimbingan dan panduan kehidupan keagamaan kepada para ulama di Komisi Fatwa MUI. Seperti meminta fatwa tentang kehalalan jenis-jenis makanan atau bahan tertentu, atau juga menanyakan tentang paham-paham keagamaan yang dianggap baru,dan berbagai permasalahan lainnya, mencakup aspek-aspek akidah, ibadah, dan muamalah. Maka para ulama di MUI pun berusaha menggali, mengkaji dan mencarikan solusinya. Salah satu bentuk yang dikeluarkan adalah dengan mengeluarkan serta menetapkan fatwa,” ujar Ichwan.
Ichwan meminta kepada para anggota Komisi Fatwa MUI Pusat maupun di tingkat propinsi, agar mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk agenda nasional tersebut, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal.
Hingga saat ini, Komisi Fatwa secara kelembagaan bersama MUI telah pula menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah yang meminta panduan serupa dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan. Misalnya dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Badan Karantina Kementerian Pertanian. Sebagian panduan dan fatwa MUI itu telah pula diadopsi oleh pemerintah. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!