Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Desember 2011 08:41 wib
26.488 views
Mengapa Tak Ada Teroris Kristen di Ambon, Meski Pakai Bom & Senjata Api?
Sejak pembantaian umat Islam sat Idul Fitri tahun 1999 sampai hari ini Ambon dikenal sebagai daerah yang rawan konflik bernuansa SARA. Meski sebenarnya konflik antar kampung yang bukan didasari karena SARA juga sering terjadi, misalnya pertikaian antara kampung Kristen dengan kampung Kristen. Peristiwa yang terbaru terjadi pada akhir November lalu yaitu perang antar kampung di Saparua, antara desa Porto dan desa Haria, keduanya desa Kristen. Berita yang berhasil dihimpun oleh voa-islam.com, dalam perang antar desa tersebut masyarakat menggunakan bom dan senjata api, sehingga beberapa korban menderita luka tembak. Keadaan di Saparua kini perlahan mulai kondusif.
Perang antar kampung yang sering terjadi di Maluku biasanya dipicu oleh masalah sengketa perbatasan wilayah tanah adat, masalah anak muda atau masalah lainnya yang tidak ada kaitannya dengan SARA.
Konflik yang bernuansa SARA di Maluku memang masih rentan terjadi karena luka kerusuhan lama belum sepenuhnya sembuh. Sehingga sejak ditandatanganinya perjanjian Malino sudah berkali-kali terjadi konflik antara komunitas Islam dan Kristen yang memakan korban jiwa.
Langkah pemerintah yang seenaknya menerapkan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme semakin memperkeruh suasana. Karena penerapannya sangat diskriminatif.
Rasa keadilan semakin jauh dari kaum muslimin, ketika puluhan kaum muslimin dijebloskan ke dalam penjara dengan jeratan Undang-Undang No 15 tahun 2003 ini. Sementara tidak ada satu orang Kristen pun yang disebut teroris meski melakukan tindakan teror menggunakan bom dan senjata api.
Pada bulan Maret 2007 terjadi ledakan bom di pelabuhan Ambon jalan Yos Sudarso dan ledakan bom di Mardika. Dalam penyidikan selanjutnya Detasemen 88 Polda Maluku menangkap dua orang yang diduga sebagai pelakunya, yaitu Betus Saiya dan Simon Saiya, keduanya Kristen. Ketika sampai di persidangan sebelum proses persidangan selesai sampai pada tuntutan kedua terdakwa dibebaskan dengan alasan jaksa tidak mampu mendatangkan saksi dan bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa.
Kasus terbaru adalah insiden berdarah yang menewaskan tujuh aktivis Muslim, hampir seratusan umat Islam dan membakar satu kampung rumah Islam pada 11 September 2011 lalu. Data resmi Rumah Sakit Al-Fatah Ambon, dalam insiden tersebut para perusuh Kristen juga memakai bom dan senjata api.
Bandingkan dengan kasus yang melibatkan kaum muslimin berikut ini:
1. Kasus penyerangan kampung Kristen Waimkana Buru Selatan.
Insiden pada bulan April 2004 dalam suasana konflik ini terjadi setelah upacara Hari Ulang Tahun RMS tanggal 25 April 2004 yang berujung bentrok antara warga muslim dan Kristen. Dalam peristiwa tersebut kampung muslim Waringin habis dibakar salibis, 28 warga muslim tewas dan ratusan orang lainnya terluka parah.
Dilatarbelakangi peristiwa tersebut, beberapa pemuda Muslim melakukan pembalasan dengan menyerang kampung Kristen Waimkana. Di kemudian hari para terduga pelaku penyerangan desa Waimkana ditangkap oleh polisi dari Detasemen 88 Polda Maluku. Para terduga pelaku dijerat dengan undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Tiga orang dari terduga pelaku divonis hukuman seumur hidup dan seorang lagi divonis hukuman 18 tahun.
2. Pelemparan granat di desa Kristen Lateri pada tahun 2005 sebagai aksi pembalasan terhadap penyerangan rombongan Jama'ah haji di desa Kristen Hative kecil oleh oknum polisi Kristen bernama Otnil Layaba alias Otis. Densus 88 Polda Maluku menangkap 2 orang pemuda yang diduga pelaku. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mendatangkan alat bukti dan saksi yang memberatkan. Bahkan saksi korban dan visumnya juga tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa. Tapi Jaksa penuntut Umum menuntut terdakwa masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara dan hakim menjatuhkan Vonis kepada 2 orang terduga pelaku dengan vonis 12 tahun penjara dan 10 tahun penjara.
3. Peristiwa penyerangan karaoke villa pada bulan April 2005 sebagai pembalasan terhadap penyerangan rombongan jamaah haji di desa Kristen Hative Kecil oleh oknum polisi Kristen bernama Otnil Layaba alias Otis. Penyerangan menggunakan speedboat yang berpenumpang sekitar 10 orang. Tapi Detasemen 88 Polda Maluku menangkap 20 orang lebih yang diduga pelaku dan yang dianggap terlibat peristiwa tersebut. Semua pelaku dijerat dengan undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan mereka divonis antara 7 tahun sampai hukuman seumur hidup. Sedangkan Otnil Layaba yang menjadi sebab peristiwa tersebut divonis 4 tahun penjara dan dijerat dengan KUHP biasa dan setelah bebas kembali berdinas sebagai Polisi di Polres Ambon.
4. Pada tahun 2007 Detasemen 88 Polda Maluku menangkap 3 orang di tempat yang berbeda. Mereka dituduh melakukan aksi teror pada tahun 2005 berupa penyerangan desa Loki dan penyerangan terhadap kapal cepat Lay-lay 7. Ketiganya Divonis seumur hidup, 15 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Dalam persidangan terduga pelaku Abu Dzar jaksa penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi yang memberatkan. Bahkan para saksi yang juga diduga sebagai pelaku pada peristiwa-peristiwa yang dituduhkan kepada Abu Dzar seluruhnya mengaku tidak mengenal Abu Dzar. Tapi anehnya jaksa malah menuntut Abu Dzar dengan hukuman penjara seumur hidup dan hakim pun menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketika yang menjadi tersangka teror adalah dari pihak Islam maka aparat hukum dari polisi, jaksa dan hakim di Maluku begitu mudah membuktikan tindakan teror yang dituduhkan kepada tersangka. Bahkan hukuman yang dijatuhkan pun lebih berat dari kasus-kasus terorisme kelas berat yang melibatkan orang sekaliber Nurdin M Top atau dr Azhari.
Namun sebaliknya jika pelaku teror dari pihak Kristen, maka aparat penegak hukum dari polisi, jaksa dan hakim di Ambon selalu kesulitan membuktikan tindak teror yang dituduhkan. Bahkan tidak jarang kasus tersebut menguap seperti kasus pelemparan granat di masjid Al-Fatah Ambon pada tahun 2007. Atau pelakunya dibebaskan dengan alasan tidak cukup saksi dan bukti seperti peledakan bom di pelabuhan Ambon dan bom di Mardika.
Atas dasar Apakah Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sekitar 30 orang aktivis muslimin Ambon yang divonis penjara, namun tidak ada satupun orang Kristen yang dikenakan dengan Undang-undang tersebut. Apakah Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah alat untuk memukul kaum muslimin? [af/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!