Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.678 views

Perjalanan Panjang Umat Islam & Pemkot Bogor terhadap GKI Yasmin

Bogor (voa-islam) – Kendati ditolak warga, pihak gereja tetap ngotot mendirikan rumah ibadah dengan segala cara. Pemerintah Kota yang membekukan IMB gereja pun digugat. Ironisnya, pihak gereja justru memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kok bisa?

Awalnya -- ketika kali pertama kasus ini muncul --  masyarakat Muslim Bogor betul-betul kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah memberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor. Akibat itu, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) protes, meminta pertanggungjawaban Pemkot.

Hingga kini, GKI Yasmin memang belum dibangun, hanya bedeng dan pagar saja. Namun, jemaatnya nekad tetap melakukan kebaktian setiap hari Minggu di trotoar dan jalan, depan bangunan gereja yang belum jadi tersebut.

Desakan warga sejak tahun 1996 membuahkan hasil. Pemkot Bogor akhirnya melakukan pembekuan IMB sesuai dengan aturan yang ada. Menyerahkah pihak gereja? Tidak, mereka terus melakukan perlawanan dengan menggugat Pemkot Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, tepatnya tahun 1998. GKI Yasmin berdalih, proses keluarnya pembekuan oleh walikota Bogor tidak sesuai prosedur.

Tapi apa yang terjadi? Dalam persidangan PTUN, Majelis Hakim telah memenangkan GKI selaku penggugat. Tentu saja, ini menjadi pertanyaan umat Islam, pemkot saja bisa kalah. Jika begitu, untuk apa ada pemerintahan? Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM) Sahal SH yang ketika itu ditunjuk Forkami sebagai kuasa hukum, kekalahan itu dikarenakan Biro Hukum Pemkot Bogor tidak melibatkan warga yang sejak awal menentang keberadaan gereja di wilayahnya. Ditambah lagi, dasar-dasar yang diajukan Pemkot untuk mengeluarkan pembekuan IMB ini tidak lengkap.


Kalah di PTUN, Pemkot Bogor mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) PTUN, tapi tragisnya, Pemkot kembali menelan kekalahan. Menurut Majelis Hakim PT PTUN, keputusan sebelumnya sudah sesuai dan telah kuat. Untuk selanjutnya (2009), Pemkot Bogor terus membawa perkara hukum ini ke tingkat kasasi, yakni Mahkamah Agung (MA). Tapi MA menolak pengajuan kasasi tersebut. MA beralasan, ini bukan yuridiksi  kewenangannya. Urusan IMB ini skupnya lokal, sedangkan MA skupnya nasional. TPM sempat menunggu Peninjauan Kembali (PK) dari pihak PT PTUN.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak hal yang belum dibuka dalam kasus ini. Pemkot tidak secara menyeluruh melakukan investigasi di lapangan, apakah rencana pendirian gereja itu sudah mendapat persetujuan warga atau belum? Apakah sudah mendapat rekomendasi dari FKUB dan pihak Depag atau belum?

”Kenyataannya di lapangan, pihak gereja selonong boy  alias tidak minta izin. Itu yang menimbulkan keresahan warga. Jika pihak gereja keberatan dengan pembekuan IMB-nya, sedangkan warga terkait prosedur pendiriannya. Yang jelas, kita tidak membenci adanya rumah ibadah pemeluk agama lain, tapi kita tidak mentolerir cara-cara yang tidak fair. Sudah jelas, syarat pendirian  rumah ibdah harus mengacu pada SKB Dua Menteri. Aturan ini justru diabaikan. Pantas jika warga kesal. Bagi saya, ini sama saja memberi sumbu pendek yang bisa berakibat konflik horinsontal,” kata Sahal dari TPM. 

 

Berdasarkan pengakuan warga, TPM menemukan, ada unsur penipuan informasi. Warga yang disodorkan tanda tangan diberitahukan untuk pendirian RS Hermina, tapi nyatanya malah mendirikan gereja. Adalah Munir Karta, seorang Ketua RT yang tinggal di wilayah itu, telah menyembunyikan informasi kepada warga.

Warga tanda tangan dengan cop yang berbeda. Ketika itu warga meyakini tanda tangan itu hanya sebagai tanda kehadiran. Jadi bukan persetujuan pendirian gereja. Ironinya, mereka tanda tangan di ruang kantor lurah. Yang menjadi masalah, kenapa warga tidak diberi informasi yang seluas-luasnya. Dengan akal-akalan Munir Karta dan Lurah setempat, kehadiran warga dengan tangannya dianggap sebagai tanda persetujuan pendirian gereja.

TPM kemudian meminta pertanggungjawaban Munir Karta dan Lurah untuk diproses secara hukum. ”Kami telah mempidanakan pihak-pihak yang terlibat  melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyidikan terkait penipuan, akhirnya Munir Karta dan Lurah telah dinyatakan oleh Polresta Kota Bogor sebagai tersangka. Bahkan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan di meja hijaukan. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X