Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |
Penobatan gelar Pahlawan Pluralisme terhadap bekas Presiden RI yang lengser karena tersandung kasus Buloggate tersebut, dimotori oleh Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKG) dengan menggandeng puluhan aktivis kelompok lintas agama Jombang.
Menurut Ketua Badan Kerjasama gereja-Gereja (BKG) Jombang, Pendeta Edi Kusmayadi, penetapan ini sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah terkait penolakan gelar pahlawan untuk Gus Dur. “Kami menyayangkan kalau Gus Dur tidak jadi dinobatkan sebagai pahlawan nasional karena dengan adanya Gus Dur menjadi presiden RI yang sekaligus hanya dua tahun itu membawa pengaruh yang luar biasa,” jelasnya, Kamis (10/11/2011). “Statemennya Gus Dur tadi yang saya katakan bahwa biarlah negara kita ini seperti taman yang beraneka macam bunga, tidak hanya satu macam bunga, itulah yang terkesan,” tegasnya.
Pendeta Edi Kusmayadi menambahkan, Gus Dur sangat layak dinobatkan sebagai pahlawan karena jasanya yang yang sangat besar terhadap negara, antara lain kegigihan yang luar biasa dalam membela kelompok minoritas, khususnya umat kristiani. “Gus Dur layak menjadi pahlawan karena memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara. Seperti memberi ruang gerak sejumlah kelompok minoritas yang sebelumnya sangat dibatasi,” ujarnya.
Penganugerahan gelar Pahlawan Pluralisme yang dimotori oleh Badan Kerjasama gereja-Gereja (BKG) Jombang tersebut dilakukan tepat pada Hari Pahlawan tanggal 10 November 2011, disaksikan oleh puluhan aktivis lintas agama dan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Jombang.
Enam tahun silam, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama dalam Pandangan Islam.
Dalam fatwa yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H (29 Juli 2005 M) tersebut, MUI menfatwakan Pluralisme sbb:
Pertama, Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
Kedua, Ketentuan Hukum. Pluralisme, Sekualarisme dan Liberalisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampuradukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Dalam fatwa haramnya pluralisme tersebut, MUI mendasarkan hujjahnya terhadap beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain: surat Ali Imaran 19, 85, Al-Kafirun 6, Al-Azhab 36, Al-Mumtahinah 8-9, Al-Qashash 77, Al-An’am 116, dan Al-Mu’minun 71).
Fatwa MUI jelas menyatakan Pluralisme sebagai faham haram, lantas Gus Dur dinobatkan Gereja sebagai Pahlawan Pluralisme. Secara tidak langung, apakah penobatan ini menempatkan mendiang Gus Dur sebagai Pahlawan faham haram? Wallahu a’lam. [taz/dari berbagai sumber]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |