Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 4 November 2011 10:58 wib
9.266 views
Fatwa MUI: Penyembelihan Hewan DAM di Luar Tanah Haram Tidak Sah
Jakarta (voa-islam) – Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima pertanyaan dari Kementerian Agama RI mengenai hukum penyembelihan hewan DAM di tanah air. Terhadap masalah tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa serta rekomendasi terkait hal itu.
Seperti diketahui, sesuai dengan program yang telah ditetapkan pleh Pemerintah, pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu’, yaitu dengan melaksanakan ibadah umrah dulu kemudian melaksanakan ibadah haji, karenanya jamaah haji Indonesia berkewajiban membayar dam berupa kambing bagi yang mampu.
Sebagian masyarakat ada yang menilai, bahwa praktek pelaksanaan penyembelihan dam di tanah suci untuk jamaah haji Indonesia kurang memberikan manfaat bagi fakir miskin, disamping banyak ditemuii penyimpangan serta seringkali tidak memenuhi ketentuan syar’I, sehingga mengusulkan pelaksanaan penyembelihan dam atas haji tamattu’ ini di Tanah Air agar kemanfaatannya lebih tinggi.
Di tengah masyarakat, lalu muncul pertanyaan mengenai hukum penyembelihan dam atas haji tamattu’ ini di luar tanah haram. Bolehkah? Berdasarkan dalil-dalil yang disertai dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan ketentuan hukum dan sejumlah rekomendasi.
Adapun ketentuan hukum yang telah diputuskan MUI, jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di tanah air.
Tidah Sah Hukumnya
Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin di tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Adapun hewan dam atas haji tamattu’ tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
MUI merekomendasikan kepada Kementerian Agama RI untuk mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan atau penyimpangan.
Kementerian Agama RI diminta MUI untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin, termasuk di Indonesia. (Desastian)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!