Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.316 views

Fatwa MUI: Penyembelihan Hewan DAM di Luar Tanah Haram Tidak Sah

Jakarta (voa-islam) – Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima pertanyaan dari Kementerian Agama RI mengenai hukum penyembelihan hewan DAM di tanah air. Terhadap masalah tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa serta rekomendasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, sesuai dengan program yang telah ditetapkan pleh Pemerintah, pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu’, yaitu dengan melaksanakan ibadah umrah dulu kemudian melaksanakan ibadah haji, karenanya jamaah haji Indonesia berkewajiban membayar dam berupa kambing bagi yang mampu.

Sebagian masyarakat ada yang menilai, bahwa praktek pelaksanaan penyembelihan dam di tanah suci untuk jamaah haji Indonesia kurang memberikan manfaat bagi fakir miskin, disamping banyak ditemuii penyimpangan serta seringkali tidak memenuhi ketentuan syar’I, sehingga mengusulkan pelaksanaan penyembelihan dam atas haji tamattu’ ini di Tanah Air agar kemanfaatannya lebih tinggi.

Di tengah masyarakat, lalu muncul pertanyaan mengenai hukum penyembelihan dam atas haji tamattu’ ini di luar tanah haram. Bolehkah? Berdasarkan dalil-dalil yang disertai dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan ketentuan hukum dan sejumlah rekomendasi.

Adapun ketentuan hukum yang telah diputuskan MUI, jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di tanah air.

Tidah Sah Hukumnya

Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’  dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin di tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Adapun hewan dam atas haji tamattu’ tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

MUI merekomendasikan kepada Kementerian Agama RI untuk mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan atau penyimpangan.

Kementerian Agama RI diminta MUI untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin, termasuk di Indonesia. (Desastian)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X