Sabtu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Oktober 2011 18:22 wib
7.907 views
Ba'asyir: Saya Menolak Penahanan & Vonis Karena Tuduhan JPU Dilaknat Allah
JAKARTA (voa-islam.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman pidana Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari 16 tahun menjadi 9 tahun.
Kepada voa-islam.com di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu menolak apapun keputusan pengadilan, karena ia merasa tidak bersalah sama sekali seperti yang dituduhkan jaksa. Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Ustadz Abu, semuanya batil, dimurkai dan dilaknat Allah.
Inilah pernyataan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir selengkapnya:
Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan izin Alloh SWT saya menolak penahanan dan vonis hukuman terhadap diri saya, karena ini adalah kedholiman yang dimurkai Alloh maka haram diterima dan ditaati disebabkan:
1. Saya ditahan untuk dihukum bukan karena saya berbuat kejahatan yang dimurkai Alloh. Justru karena saya berusaha untuk mentaati perintah Alloh dan Rosul-Nya yakni menegakkan tauhid dan memberantas syirik yang merajalela di negeri karunia Alloh ini sehingga banyak bencana yang menimpa negeri ini.
2. Usaha saya untuk mentaati perintah Alloh dan Rosul-Nya yakni menegakkan tauhid dan memberantas syirik di negeri ini dinilai oleh musuh Alloh Densus 88, JPU dan Majelis Hakim sebagai perbuatan teror yang mengacaukan keamanan.
Padahal ini adalah amal sholih untuk mentaati perintah Alloh dan Rosul-Nya demi kebaikan masyarakat dan negara agar menjadi negara baik yang diampuni dan diridhoi Alloh.
3. Menuduh perjuangan menegakkan tauhid dan memberantas syirik sebagai perbuatan teror yang mengacau keamanan berarti menghina syari’at Alloh dan Sunnah Nabi-Nya karena perjuangan ini merupakan perintah Alloh yang diamalkan oleh Rosululloh SAW sampai akhir hayat beliau.
Oleh karena itu tuduhan ini merupakan kemungkaran yang dimurkai oleh Alloh, dibenci dan dilaknat.
4. Oleh karena penahanan dan vonis hukuman terhadap diri saya berdasar tuduhan yang dimurkai, dibenci dan dilaknat oleh Alloh SWT maka ini merupakan kedholiman yang haram diterima dan ditaati, wajib ditolak dan dibenci karena Alloh SWT.
5. Maka dengan izin Alloh SWT saya menolak penahanan dan vonis hukuman terhadap diri saya karena haram hukumnya menerima dan mentaatinya karena ini kedholiman yang di murkai Alloh. Bahkan saya membencinya karena Alloh bukan karena dendam.
Semoga Alloh melindungi saya dari kedholiman yang dimurkai Alloh ini. Dan semoga Alloh melindungi semua mujahidin yang diperlakukan dholim dan kejam di negeri ini.
Semoga Alloh SWT memberi petunjuk kepada rezim sesat di negeri ini kepada jalanNya yang lurus sehingga mau bertobat. Amin. Wallohu’alam
Bareskrim Polri, Jum’at 30 Dzulqa’idah 1432 (28 Oktober 2011)
Al-Faqir Ilalloh
(Abu Bakar Ba’asyir)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!