Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Oktober 2011 17:33 wib
14.090 views
Kisruh Gereja Yasmin: Ormas Islam Diadu Domba, Pihak Kristen Tepuk Tangan
BOGOR (voa-islam.com) – Sangat disayangkan, ormas-ormas Islam terpecah-belah menyikapi kasus gereja 'manipulatif' GKI Yasmin Bogor. Meski warga menolak keberadaan gereja yang didirikan dengan memanipulasi tanda tangan warga, beberapa ormas Islam ngotot mendukung keberadaan gereja. Bila sesama ormas Islam berseteru soal keberadaan gereja manipulatif, maka pihak Krsiten yang tertawa dan bertepuk tangan.
Hal itu diungkapkan tokoh Muslim Bogor, KH Muhyidin Djunaedi terhadap perpecahan ormas Islam dalam menyikapi GKI Yasmin. Seharusnya Islam menyatukan visi dan misi untuk mengurusi hal-hal yang lebih penting, seperti penanganan kemiskinan.
“Ormas Islam diadu. Yang ketawa dan senyum mereka (umat Kristen, red). Apa tidak ada lagi yang lain yang harus diurusi, seperti orang miskin. Banyak yang jadi korban pemerkosaan, kenapa bukan itu yang diurusi,” jelas kiyai yang pernah menjabat Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dua periode itu.
Muhyidin menambahkan, sebenarnya pemkot menawarkan solusi untuk menyelesaikan polemik GKI Yasmin. Pemkot, kata dia, sudah menawarkan tiga tempat relokasi rumah ibadah, tapi GKI menolak. Ia menekankan, yang ditolak umat Islam Bogor bukan pendirian rumah ibadah, tapi penipuan dan cara-cara kotor dalam pendirian gereja yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin. Hal itu terbukti di pengadilan, pelaku pemalsuan tandatangan sudah divonis bersalah dan dipenjara. “Kita bukan anti mendirikan rumah ibadah. Yang kita tolak adalah manipulasi. Buktinya sudah ada vonis pengadilan dan terdakwanya sudah dipenjara,” tuturnya.
Kepada pihak gereja, Muhyiddin mengimbau agar bersikap fair dan menempuh jalur yang prosedural jika ingin membangun gereja. Adanya manipulasi dalam pendirian rumah ibadah, sangat disayangkan.
“Seharusnya kalau mau bangun rumah ibadah jangan dengan cara memanipulasi. Kita itu bukan anti terhadap pendirian rumah ibadah. Kita itu mendukung gerakan penegakan hukum, bukan mendukung pemkot tanpa ada landasan,” ujarnya.
Kepada sesama Muslim dari GP Anshor yang mendukung pihak gereja, Muhyiddin Ketua MUI bidang Hubungan Kerjasama dan Internasional itu menasihati agar tidak melakukan provokasi. “Kawan-kawan GP Anshor Cs, tolonglah janganlah terus memancing pihak-pihak yang lain. Umat Islam sudah sangat toleran. Kalau memang GKI mau bangun sepuluh gereja, silakan saja, tapi dengan syarat harus mengikuti aturan main,” tegas Muhyidin yang juga Ketua MUI bidang Hubungan Kerjasama dan Internasional itu.
Muhyiddin membandingkan, di wilayah-wilayah minoritas muslim seperti di NTT, Bali dan Papua, mendirikan rumah ibadah juga sangat sulit mendapatkan izin, tapi minoritas Muslim sabar tanpa melakukan manipulasi data pendirian masjid.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus Gereja GKI Yasmin Bogor bergulir sejak awal mula didirikan, karena pihak gereja melakukan kebohongan dalam proses pembangunan GKI, antara lain dengan mamalsukan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.
Pemalsuan tandatangan warga ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Pengadilan Negeri Bogor. Majelis Hakim menjatuhkan PUTUSAN BERSALAH kepada terdakwa Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011, sebagai pelaku pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.
Dengan terungkapnya pemalsuan tandatangan warga ini, maka otomatis status IMB GKI menjadi CACAT HUKUM.
....proses pembangunan GKI penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB...
Ketika GKI Yasmin disegel Pemkot, jemaat gereja berulangkali melakukan pelanggaran lain, misalnya merusak segel dan selalu mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan.
Membuka paksa segel untuk kebaktian adalah tindakan kriminal yang melanggar Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1, sedangkan kebaktian di trotoar adalah tindakan provokasi dan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalihfungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.
Peraturan lain yang dilanggar GKI Yasmin adalah Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota.”
Meski demikian, ada ormas Islam yang ngotot mendukung pendirian gereja 'manipulatif' GKI Yasmin itu antara lain GP Anshor yang mendapat dukungan penuh dari Shinta Nuriyah, janda Gus Dur yang notabene tokoh NU. [taz/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!