Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Agutus 2011 07:52 wib
5.816 views
Banjarmasin Bersyariah: Sengaja Tak Puasa Didenda Rp 500 Ribu
Banjarmasin (voa-islam.com) – Penerapan Perda Ramadhan di Banjarmasin ini bisa jadi teladan di wilayah lain untuk membentuk insan beriman dan bertakwa.
Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya serius menindak para pelanggar Perda Ramadhan tahun ini. Orang yang tertangkap tidak berpuasa, didenda Rp 300 ribu hingga 500 ribu.
“Denda yang mereka bayar antara 300 ribu sampai 500 ribu per-orang,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Banjarmasin Iwan Wahyudi, Kamis (25/8/2011).
Selama yustisi atau penegakan Perda Ramadhan, Satpol PP Kota Banjarmasin telah menjaring 16 pelanggarnya. Selain pedagang yang membuka warung makan dan minum di siang hari, juga penikmatnya.
Empat dari pelanggar Perda Ramadhan yang terjaring warung sakadup Jl Veteran itu, telah dijatuhi sanksi denda dalam putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk pembelinya yang juga sempat terjaring pada waktu itu, kata Iwan, hanya diberikan teguran keras agar tidak mengulangi kembali. “Mereka kita beri surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulanginya lagi dikemudian hari,” bebernya.
Menurut Iwan, jumlah pelanggar yang terjaring dibandingkan yustisi pada Ramadhan tahun lalu, masih sedikit. Tahun lalu, setiap melakukan razia, pasti menjaring pelanggar perda tersebut.
Dalam pelaksanaan yustisi penegakan Perda Ramadhan itu, papar Iwan, pihaknya menggandeng kepolisian serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Selain membidik pedagang dan penikmat yang membuka usahanya siang hari, juga menertibkan para gelandangan dan pengemis, serta anak jalanan. [taz/inl]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!