Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.983 views

Fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, Efektifkah?

Jakarta (voa-islam) – Inilah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Meski sudah ada hukum positif  yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fatwa MUI dianggap perlu untuk melengkapinya.

Semoga saja fatwa MUI yang diluncurkan Rabu (27/7) pagi di Hotel Sultan, Jakarta, ini tak cuma pemanis yang tidak efektif untuk menjerat oknum nakal dari pihak Pemerintah, Legislatif, Pemerintah Daerah, Pengusaha, tokoh dan masyarakat, terkait kerusakan lingkungan hidup.  

Ketika ditanya wartawan dalam jumpa pers jelang siang, apakah dengan fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, dikarenakan hukum positif yang ada tidak berjalan? Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta membantahnya. Ia mengatakan, bukan berarti hukum positif yang ada tidak jalan. Buktinya,  ada pertambangan nakal yang didenda sebesar Rp 20-36 milyar.

“Kami ingin menggunakan segala cara untuk meminimalkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.  Ada tujuh perusahaan yang kini sudah diperingati pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Jika dua kali diberi peringatan tidak diindahi, perusahaan nakal itu akan digugat ke pengadilan. Namun, harus diakui, tidak mudah untuk menyeret pertambangan bandel ke pengadilan,” ujar Hatta.

Dalam upaya mengendalikan masalah lingkungan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan berbagai macam program, kegiatan bahkan memperbaharui Undang-undang No. 23 Tahun 1997 menjadi UU No.32 Tahun 2008 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan MUI.

MoU Kementerian Lingkungan Hidup dan MUI dilakukan pada 15 Desember 2010, di dalamnya disepakati tentang perlunya disusun fatwa mengenai Lingkungan Hidup. Kemudian pada 5 Juni 2011 disepakati Fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan. Kehadiran fatwa ini diharapkan tidak mengabaikan pendekatan represif melalui penegakan hukum.

Tujuan Fatwa

Dikatakan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, fatwa ini disusun untuk merespons semakin memprihatinkannya kondisi lingkungan hidup di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya kepedulian berbagai pihak terhadap upaya pelestarian lingkunga hidup.

“Islam punya pandangan dan konsep yang sangat jelas terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, karena manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi diperintahkan tidak hanya untuk mencegah perilaku menyimpang, tapi juga untuk amar ma’ruf,” ujar Kiai.

Ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut, pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan.

Pelaksanaan pertambangan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan; harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders); pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining); tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan (monitoring) berkelanjutan; melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi; peman faatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan perwujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD.

Pelaksanaan pertambangan wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), antara lain: menimbulkan kerusakan ekosistemdarat dan laut; menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air); menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya; menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global; mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar; mengancam kesehatan masyarakat.

Adapun fatwa MUI ini bertujuan: (1) Memperkuat penegakan hukum positif terutama dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan di sector pertambangan. (2) Memberi penjelasan dan pemahaman yang benar pada seluruh lapisan masyarakat mengenai hukum normatif (keagamaan) terhadap beberapa masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup. (3) Sebagai salah satu upaya untuk menerapkan sanksi moral dan etika bagi pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di sektor pertambangan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, fatwa ini dijadikan pijakan bagi para pihak, pemerintah, legislative, pengusaha pertambangan, tokoh agama dan masyarakat luas dalam mengelola pertambangan sehingga akan berkelanjutan dan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan bersama. Desastian

 

 

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X