Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Juni 2011 07:27 wib
12.801 views
20 Pedagang Muslim Tanah Abang Babak Belur Dihajar Preman Bayaran
Jakarta (voa-islam) – Kemarin sore (9 Juni 2011),sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi penindasan dan penganiayaan di Thamrin City Lantai dasar 1 waduk Melatik, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta-Pusat. Lebih dari 20 pedagang Muslim babak belur, terluka dan jatuh pingsan. Demikian SMS yang diterima redaksi voa-Islam dari Ketua Persatuan Perdagangan Thamrin City, KH. Fikri Bareno, tadi malam.
Dikabarkan, para pedagang tersebut mendapat perlakuan kekerasan oleh sejumlah preman bayaran kiriman pihak PT. Mitra Khatulistiwa (MK) yang sebelumnya telah menyegel kios para pedagang secara paksa. Dari 20 pedagang muslim tersebut, sembilan diantaranya telah dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) dan divisum di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang pribumi yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Thamrin City, kerap diintimidasi dan diteror oleh 80 preman. Kali ini, pihak PT. MK yang sebagian besar komisarisnya dari kalangan Chines ini melipatgandakan bayarannya, dengan mengirim sekitar 300 preman, dengan maksud mengusir pedagang yang telah membayar kiosnya secara angsuran. Teror dan tindakan radikalisme preman bayaran ini mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Mereka menolak diusir oleh preman berpakaian seragam tersebut,
Fikri Bareno selaku penggugat menegaskan, ”Kami adalah pembeli kios yang beritikad baik. Kami telah melakukan pembayaran lebih kurang 50% dari total keseluruhan angsuran hingga lunas,bahkan ada yang sudah lunas angsurannya. Pedagang ini membeli, bukan menyewa kios. Karena itu PT. MK harus memberikan akta Pengikat Perjanjian Jual Beli (PPJB), bukan Hak Pinjam Pakai. Kami menolak segala bentuk premanisme. Kami ingin permasalahannya menjadi jelas dan tuntas.”
Fikri yang juga Sekjen Al Ittihadiyah ini berharap, Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Kita ketahui, pemasar kios disini seratus persen dari kalangan Chines. Mereka mengintimidasi pedagang, menindas, mengekskusi, menggembok dan merusak toko pedagang, bahkan mengirim pihak ketiga yang bisa diduga adalah preman bayaran yang didukung oleh securty setempat sebanyak 80 orang.
”Saya sudah empat kali berpapasan dengan mereka. Sebagai pedagang, akan kita gagalkan aksi melawan hukum mereka. Kami minta pihak pemasar PT MK agar mengikuti prosedur hukum, jangan sembarang menyita, dan menghanguskan uang pedagang yang sudah masuk Rp. 140 juta sebagai yang telah membayar dengan cara mengangsur. Kini, kami mulai melawan.”
PT. MK tidak punya hak untuk mengeksekusi. Eksekusi hanya boleh dilakukan oleh pengadilan. Maka, jangan sampai persoalan ini memunculkan benih kekerasan dari para pedagang sehingga menimbulkan kerusuhan SARA. Kini, korban telah berjatuhan. Pedagang pribumi muslim makin dikebiri dan diteror oleh para cukong bermata sipit. Saatnya melawan para penindas. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!