Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.889 views

Picu SARA , Pedagang Muslim Dizalimi Kaum Bermata Sipit

Jakarta (voa-islam) – Para pembeli kios atau pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Thamrin City (JACC) harus gigit jari. Wajah mereka tampak lesu, dikarenakan kios yang  mereka beli dari PT. Mitra Khatulistiwa (MK) dengan sistem pembayaran angsuran, tiba-tiba disegel secara paksa dan sepihak oleh PT. MK, dengan dalih jatuh tempo karena terlambat menyelesaikan cicilan pembelian kios. Kecurangan inilah yang kini digugat para pedagang melalui kuasa hukumnya.

Lebih terpukul lagi,  uang pedagang yang selama ini diperoleh dengan jerih payah dinyatakan hangus dan lenyap dalam sekejab oleh Liedianto Darwinto Tjhin selaku Direktur Utama PT. MK. Tak sedikit pedagang yang sebagian besar muslim ini stress berat, bahkan diantara mereka sampai ada yang bunuh diri. Lambat laun, pedagang muslim di Tanah Abang kian tersingkir oleh mereka yang “bermata sipit”.

Ada sekitar 700 unit kios di lantai dasar 1 tersebut. Sebagian besar pedagang, sebetulnya telah beritikad baik untuk mencicil pembayaran sebanyak 48-60 kali angsuran setiap bulannya. Bahkan sebagian pedagang telah melakukan pembayaran angsuran rata-rata 50% dari total angsuran yang dibayar kepada pihak PT. MK. Namun, sampai saat ini, PT. MK belum menyiapkan dan menanda tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pedagang di  hadapan Notaris.

Sebuah surat pesanan yang berisikan ancaman ”Pembatalan Sepihak” yang dibuat PT. MK tanpa ditandatangani Direksi PT. MK jelas bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perseroan Terbatas dan . Direksi PT. MK tidak punya hak eksekusi dengan melakukan pembatalan sepihak, kecuali jika ada keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Surat pembatalan sepihak tersebut jelas perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana, 372 KUH Pidana dan 374 KUH Pidana dengan masing-masing ancaman pidana penjara 4-5 tahun,” kata kuasa hukum Persatuan Pedagang Thamrin City (JACC), Eddie Moeras SH, MM kepada sejumlah wartawan ibukota.

Tanda-tangani PPJB

H. Fikri Bareno SE, MA selaku penggugat menegaskan, kami adalah pembeli yang beritikad baik, yang telah melakukan pembayaran lebih kurang 50% dari total keseluruhan angsuran hingga lunas,bahkan ada yang sudah lunas angsurannya, tapi tidak diberi akta PPJB. Untuk kepastian hukum, kami menunda dan menangguhkan seluruh pembayaran sisa angsuran sampai telah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pedagang dengan PT. MK. ”Para pedagang memintas kepastian hukum agar Direksi PT. MK segera merealisasikan penandatangan PPJB dihadapan Notaris,” kata Fikri Bareno yang didampingi kuasa hukumnya.

Dikatakan kuasa hukum, Eddie Moras, jika direksi PT. Mitra Khatulistiwa (MK) melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan melakukan penyegelan, pengosongan, bahkan bertindak main hakim sendiri terhadap kios-kios yang telah dibeli oleh para pedagang, maka tindakan itu patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan sampai dengan 12 tahun. Untuk itu, kami mengingatkan Direksi PT. MK untuk tidak berbuat semena-mena.

Eddie Moeras menyesalkan pihak PT MK. Betapa tidak, kliennya telah membeli kios-kios dan tanah bersama dengan PT MK di areal holl A, B, C, D, F. Ternyata, sejak beberapa bulan lalu, sampai saat ini telah diisi oleh para pedagang lain dengan cara menyewa, bahkan ada yang sudah memperjualbelikan kepada pihak ketiga lainnya. Bahkan secara terang-terangan PT Jakarta Realty melalui suratnya tanggal 3 Mei 2011 telah bekerjasama dengan HANAMI Property  menawarkan kepada para pemilik /penyewa kios di sekitar areal koridor Blok D kepada pihak ketiga lainnya.

Selain mendesak PT. MK untuk menandatangani PPJB, para pedagang juga meminta Direksi PT. Jakarta Realty untuk meninjau ulang pembuatan lapak-lapak atau kios-kios tambahan di areal fasilitas lingkungan (holl) dan area causal leasing & exhibition koridor Blok D di lantai dasar 1, untuk dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai fasilitas lingkungan. Dengan demikian, tidak membuat lingkungan suasana perbelanjaan menjadi sumpek dan padat. Akibatnya menimbulkan ketidaknyamanan kostumer dan pemilik toko, saat melakukan aktivitas jual beli di lantai dasar 1 Thamrin City.

Perlu diketahui, PT. Jakarta Raelty adalah pihak yang telah membangun satuan rumah susun bukan hunian (SRS) berupa kios-kios Jakarta City.  Sedangkan PT. Mitra Khatulistiwa adalah pihak pembeli SRS di lantai dasar 1 dari pihak PT. Jakarta Realty berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hingga saat ini kuasa hukum Pedagang Thamrin City telah menyampaikan protesnya dengan surat tembusan ke beberapa instansi terkait, diantaranya: Menteri Perumahan Rakyat RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, Kabareskrim, MUI Pusat, Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, Wakil Walikota Kota Madya Jakarta Pusat, dan Pengelola Thamrin City. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 05/11/2024 20:52

Boikot Lagu APT!