Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Juni 2011 21:10 wib
11.442 views
Tembak Mati Hendro dan Nur Iman, Kapolri & Densus 88 Digugat Keluarga
SUKOHARJO (Solopos.com) – Tim advokasi The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (31/5/2011) siang. Gugatan itu ditujukan kepada Kapolri Kadensus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Gugatan terkait kasus tewasnya Hendro Yunanto itu diterima oleh PN Sukoharjo melalui Panitera Muda Pidana, Sri Widodo. Pengajuan gugatan diterima dengan nomor register 02/Pid-PRA/2011/PN Skh. “Tertulis penggugat adalah Wiyono Aryo Negoro yang menerima kuasa dari orangtua Hendro Yunanto, yakni Lugiman Manto Sumarto, warga Cemani RT 3/RW XV, Cemani, Grogol, Sukoharjo,” jelas Sri Widodo sesaat setelah menerima gugatan itu.
Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan kepada Ketua PN Sukoharjo, Jalaluddin SH MHum. “Kami baru menerima, nanti diajukan dulu kepada Ketua untuk ditunjuk hakimnya,” katanya.
Ia memperkirakan, proses sidang praperadilan itu memakan waktu lebih lama dibanding perkara biasa. Pasalnya, lanjut dia, termohon yang berada di Jakarta otomatis menuntut koordinasi mengenai penentuan hari sidang. “Mungkin agak lama. Soalnya minta pemberitahuan dulu di Jakarta,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Wiyono didampingi oleh Ketua ISAC, M Kurniawan dan Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sembilan alasan dalam gugatan tersebut, semua menyangkut kinerja Densus 88 yang menewaskan Hendro. Mereka menganggap kematian Hendro tak wajar, dengan dugaan kuat bahwa Hendro meninggal setelah dianiaya dan ditembak berulang-ulang. Mereka mengungkapkan bukti jenazah Hendro lebam di wajah, terdapat luka lecet di kepala dan 10 luka tembakan yang terdapat di bagian kepala, leher, dada, tangan serta perut.
Dari investigasi di tempat kejadian perkara (TKP), ISAC menyimpulkan bahwa Hendro ditembak dari jarak dekat. ISAC juga merujuk temuan Komnas HAM mengenai tidak adanya tanda tembakan serta tidak adanya perlawanan yang diberikan oleh Hendro.
“Dari temuan di TKP Hendro ditembak dari jarak dekat, hal itu dibuktikan dengan bercak darah yang menempel pada tembok setinggi 7 meter. Selain itu, temuan Komnas HAM, Hendro tidak mungkin menembak karena tidak ada tanda-tanda Hendro bisa melepaskan tembakan,” ujar Endro.
ISAC juga menilai Densus tak memberi tembakan peringatan atau tembakan untuk melumpuhkan, namun tembakan mematikan secara berulang-ulang. Sejauh ini, pihak keluarga juga belum menerima surat penangkapan Hendro. Densus, lanjut mereka, mengabaikan asas praduga tak bersalah.
....Nur Iman adalah saksi kunci yang ada di TKP. Tetapi mengapa dia yang jaraknya antara 30-50 meter harus mati dengan luka tembak?...
ISAC juga mempersoalkan kematian Nur Iman serta menganggapnya sebagai kematian misterius. “Nur Iman adalah saksi kunci yang ada di TKP. Tetapi mengapa dia yang jaraknya antara 30-50 meter harus mati dengan luka tembak? Kenapa juga Kapolda Jateng mengklaim Nur Iman tewas karena peluru nyasar dan cenderung menyudutkan Sigit Qurdhowi,” tukasnya.
Mereka menganggap tindakan polisi melawan Pasal 28 (i) UUD 1945 mengenai hak warga untuk hidup dan tidak disiksa. Mereka juga menganggap aksi Densus melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No 39/1999 tentang hak tidak dianggap bersalah terhadap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut. Selain itu, mereka juga menempatkan polisi melanggar Pasal 29 UU No 39/1999, Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No 39/1999 serta asas hukum humaniter internasional, yakni asas perikemanusiaan. [taz/espos]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!