Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.892 views

Abaikan Saksi Ahli, Jaksa Tuntut Ba'asyir Penjara Seumur Hidup

JAKARTA (voa-islam.com) – Jaksa menuntut Abu Bakar Ba’asyir dengan penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa mengabaikan keterangan saksi ahli dan tidak mengakui keterangan terdakwa di persidangan.

Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Baasyir dituntut penjara seumur hidup terkait pelatihan ala militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).
JPU mengatakan, Ba’asyir dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.

"Kami meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan, merencanakan, dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana guna tindak pidana terorisme," kata Ketua Tim JPU, Andi M. Taufik, saat membacakan amar tuntutan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan karena Ustadz Abu, demikian biasa disapa, dianggap telah menganggu stabilitas keamanan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Ustadz Abu juga dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan, sudah pernah dihukum, dan tidak pernah menyesali perbuatannya. "Sudah sepantasnya terdakwa menerima hukuman setimpal-timpalnya," ujar Andi M. Taufik.

Sementara faktor yang meringankan adalah usia Ustadz Abu yang sudah lanjut.

Tuntutan JPU itu sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam tuntutannya, jaksa mendasarkan dakwaannya pada keterangan sekitar 40 saksi.

Uniknya, Jaksa tak mau mengakui keterangan Ustadz KH Mudzakir (63) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ustadz Abu sebagai ahli agama. Jaksa beralasan bahwa latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli. Padahal selain pengurus Majelis Ulama Indonesia, Ustadz Mudzakir juga pemimpin pondok pesantren yang ilmu agamanya diakui umat.

Jaksa juga tak mau mengakui berbagai pernyataan Ustadz Abu di persidangan yang tidak menyetujui pelatihan ala militer Aceh yang direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud.

Para pendukung Ustadz Abu yang turut menghadiri sidang meneriakkan takbir berkali-kali begitu jaksa menyampaikan tuntutan. Bahkan, di antara mereka ada yang meneriaki majelis sidang dengan kalimat dzolim. Hakim pun memerintahkan untuk mengusir mereka. ''Tolong hormati sidang,'' ujar ketua majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul pukul 10.05 WIB sampai dengan pukul 13.10 WIB.

Menghadapi tuntutan tersebut, Ustadz Abu dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada tanggal 25 Mei 2011 mendatang.

Menghadapi tuntutan JPU, Ustadz Abu tak panik. Tuntutan penjara seumur yang dilayangkan kepadanya merupakan bagian dari perjuangan Islam.

 "Saya memperjuangkan Islam. Negara thogut memang seperti ini. Yang penting saya menegakkan kebenaran menjalankan perintah Tuhan. Biar Allah yang menghukumnya," kata Ustadz Abu usai persidangan. [taz/dbs]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X