Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Mei 2011 09:36 wib
7.309 views
Korupsi, Ketua DPC PDIP Bekasi Mochtar Mohamad Dicopot dari Kursi Walikota
BEKASI (voa-islam.com) – Setelah ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya Walikota Bekasi Mochtar Mohamad dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu.
Dalam surat itu Mendagri juga menunjuk Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi. Kepala BKD Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, surat dari Mendagri itu sudah diterima Pemkot Bekasi.
Menurutnya, penonaktifan Ketua DPC PDIP Bekasi dari kursi wali kota itu karena berhalangan tetap. Nantinya, jika ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Bandung terkait status Mochtar maka Mendagri akan mengeluarkan lagi keputusan tentang status Mochtar.
Menyusul penonaktifan Mochtar Mohamad, maka untuk sementara waktu Wakil Walikota Bekasi diposisikan sebagai orang nomor satu di Bekasi. ”Kalau sudah ada ketetapan hukum yang tetap (inkracht) maka keputusan ini akan diperbarui,” terangnya, Senin (2/5/2011).
Dia juga mengatakan, penonaktifan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi dugaan penyuapan Piala Adipura Kota Bekasi 2010 dan APBD 2010 ini untuk memperlancar proses pembangunan di Kota Bekasi. Meski demikian sebagai Plt Walikota Bekasi, Rachmat Efendi tidak bisa mengambil berbagai keputusan strategis dalam menjalankan pemerintahan Kota Bekasi lantaran statusnya hanya plt. "Misalnya, terkait mutasi pejabat harus minta izin Mendagri dulu,” cetusnya.
Rahmat Effendi sendiri mengaku sudah mengetahui surat Mendagri tersebut. Walau begitu surat Mendagri yang menetapkan dirinya sebagai plt Walikota Bekasi masih ditangani Asda I Pemkot Bekasi, Gunung Hilman untuk dikirim ke Gubernur Jawa Barat. ”Jadi segala tugas Plt Walikota Bekasi sudah bisa saya lakukan sejak saat ini,” ujarnya. [silum/jpn]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!