Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
KLATEN (voa-islam.com) – Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperlihatkan adanya proses kriminalisasi terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Terbukti dari surat dakwaan JPU yang jelas-jelas melanggar undang-undang.
Demikian pernyataan Nur Ismanto SH MSi, dalam acara bedah buku "Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati" yang digelar JAT Media Center di Masjid As-Syifa Klaten, Jum’at (22/4/2011).
Selain adanya kriminalisasi dan rekayasa, ujar Nur Ismanto, pengadilan Ustadz Abu juga sarat kejanggalan, misalnya uraian dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didasarkan pada asumsi dan fakta yang misterius atas dasar kesaksian seorang Dulmatin yang notabenenya sudah meninggal dunia.
"Ini bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menggariskan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus cermat, jelas, dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan," jelas praktisi hukum Yogyakarta itu. "Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan ini, dikualisifikasikan sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri," ujarnya di hadapan seribuan jamaah yang berasal dari berbagai ormas-ormas Islam Klaten, Yogyakarta, Solo dan sekitarnya itu.
Nur Ismanto menambahkan, proses peradilan terhadap ABB adalah peristiwa mahal yang menuntut keberanian majelis hakim untuk berubah pikiran atas penolakan eksepsi ABB, sebagaimana yang terjadi dalam episode penahanan ABB sebelumnya atas dugaan keterlibatan aksi-aksi terorisme di Indonesia. Sayangnya, penegakan hukum di Indonesia acapkali digunakan alat kepentingan penguasa.
Pernyataan tak berbeda juga disampaikan oleh Budhi Koesmanto SH. Menurut anggota Tim Pengacaran Muslim (TPM) Solo yang juga anggota Tim Advokat Abu Bakar Ba’asyir itu, apa yang diyakini ustadz ABB sebagai I’dad (latihan fisik dan persenjataan) adalah perintah dalam syariat Islam tidak bisa dijadikan dasar penahanan ABB. Alasannya, karena dalam undang-undang positif yang berlaku di Indonesia, suatu keyakinan tidak bisa dipidanakan. “Lagipula I’dad kan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini,” terangnya.
Sementara itu, Ustadz Mudzakir menilai buku “Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati” sebagai hasil karya yang sangat berharga bagi umat Islam. "Buku ini adalah pesan tertulis seorang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sosok ulama mujahid yang sanggup berjuang walaupun jasadnya terkurung di balik jeruji sebagai terdakwa kasus terrorisme," pujinya. [taz/nawan – nawan22@gmail.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com