Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.651 views

Komisi Yudisial & MK Terima Keberatan Tim Kuasa Hukum Ustadz Ba'asyir

Jakarta (voa-islam) – Beberapa waktu lalu (28 Maret 2011) Komisi Yudisial Republik Indonesia telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang diajukan pada tanggal 15 Maret 2011. Laporan itu terkait sikap keberatan terhadap majelis hakim yang tidak independen dalam atas penetapan pemberian izin kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksan 16 saksi secara teleconference.

Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Penetapan No. 148/Pen.Pid/2011/PN.Jkt.Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl, Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan, Komisi Yudisial memanggil Majelis Hakim perkara a quo untuk memberikan klarifikasi tentang pemeriksaan 16 saksi secara teleconference  dalam waktu 14 hari.

Sementara itu, Selasa (12/4/2011) siang tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh tim pengacara Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Salah satu  tim pengacara Ustadz Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan, TPM telah mengajukan uji materi pasal 21 ayat (1) yang mengatur alasan penahanan. Tim juga menggugat pasal 95 ayat (1) tentang ganti kerugian dalam praperadilan.

Menurut Michdan, pasal 21 ayat (1) KUHAP seringkali dijadikan dasar tindakan subyektif oleh aparat kepolisian ketika melakukan penahanan. “Penahanan bukan karena konflik politik atau ketidaksukaan terhadap pihak tertentu, tapi demi perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan dilakukan karena keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sementara isi pasal 95 ayat (1) disebutkan soal penggantian kerugian jika seorang tersangka atau terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Achmad Michdan mencontohkan, yang terjadi kepada kliennya, Ustadz Ba'asyir,ketika ditangkap tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Baasyir bahkan tidak diberi kesempatan oleh aparat kepolisian untuk memberikan hak menjawab tuduhan. Hal-hal itulah yang menurutnya sangat subyektif diterapkan dalam prosedur penahanan. Begitu pula soal perpanjangan masa penahanan, yang bisa dilakukan sesuka aparat. "Harusnya minta penjelasan majelis hakim untuk memperpanjang masa penahanan ustad," ujarnya.

Selama ini, alasan aparat mengajukan perpanjangan penahanan bagi Baasyir karena berdasarkan informasi dari intelijen yang menyatakan kliennya masih perlu ditahan. "Tapi wakil ketua majelis pengadilan tidak pernah mempertimbangkan alasan itu, hanya diserahkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Jika alasan perpanjangan penahanan yang diajukan adalah kekhawatiran tersangka bakal kabur atau menghilangkan barang bukti, menurut Michdan justru semakin tidak masuk akal. "Apakah orang seperti ustadz akan lari? Setiap hari ustad dakwah di rumahnya. Ini lebih karena kepentingan politik dalam negeri dan luar negeri," katanya. (AR/Desastian)

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X