Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Maret 2011 21:26 wib
5.574 views
Bekasi Akan Keluarkan Instruksi Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah
BEKASI (voa-islam.com) – Tak lama lagi, Pemerintah Kota Bekasi akan menerbitkan Instruksi Walikota tentang larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di Bekasi. Draft instruksi sudah selesai, tinggal ditandatangani Walikota.
Pemerintah Kota Bekasi akan menerbitkan Instruksi Walikota tentang larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di Bekasi. Instruksi tersebut diterbitkan untuk menegaskan poin-poin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 terkait pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi, Zaki Oetomo mengatakan, draft instruksi Walikota tersebut sudah ditandatangani Wakil Walikota Rahmat Effendi, yang selanjutnya akan disampaikan ke Walikota. Instruksi tersebut, ungkapnya, tinggal menunggu penandatanganan dari Walikota Bekasi.
“Draft instruksi sudah selesai dan ditandatangani Wakil Walikota Selasa kemarin. Soal kapan diterbitkan tergantung kapan ditandatangi oleh Walikota,“ ujarnya, Rabu (30/3/2011).
Penegasan terhadap Pergub itu disampaikan dalam bentuk Instruksi Walikota karena Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) mengenai Ahmadiyah yang dikeluarkan pada tahun 2008.
"Kami telah memiliki perwalnya sejak tahun 2008, saat terbit edaran Menteri Dalam Negeri. Isi Perwal tersebut seputar pengawasan dan pembinaan kegiatan jemaat Ahmadiyah. Jadi tak perlu lagi membuat Perwal baru, cukup penegasannya saja dalam instruksi," jelasnya.
Penyusunan draft instruksi walikota tersebut, ungkapnya, dilakukan dengan melibatkan elemen umat beragama terkait, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Pengurus Ahmadiyah setempat, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
"MUI memberikan masukan seputar syariahnya, sedangkan Kominda menyampaikan aspek-aspek keamanannya," tambahnya. Konsep instruksi tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Mochtar Mohamad dan tinggal menunggu penandatanganannya sebelum disahkan. [taz/rpb, pr]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!