Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Maret 2011 07:00 wib
4.692 views
Walikota Bekasi Ajukan 27 Kiyai Sebagai Saksi Meringankan
JAKARTA (voa-islam.com) – Kuasa Hukum tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, ajukan 100 orang saksi yang meringankan, 27 di antaranya adalah para kiyai.
Seratus nama itu diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/3/2011).
"Ada hak menghadirkan saksi meringankan, kami menghadirkan 27 orang kiai yang mengetahui kegiatan Mochtar soal Adipura dan kegiatan masyarakat," tutur Sugeng Tegus Santoso, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Mochtar, kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa pagi.
Kesaksian 27 orang kiai tersebut, menurut Sugeng, diperlukan untuk memberikan keterangan seputar tuduhan penyalahgunaan anggaran makan dan minum Kota Bekasi.
"Ada tuduhan Mochtar telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang makan minum, mereka (KPK) bilang itu fiktif tidak ada kegiatan, hari ini dibuktikan kegiatan itu ada," ujarnya.
Sugeng meminta agar seratus orang saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya, dapat diperiksa seluruhnya, karena itu merupakan hak Mochtar sebagai seorang tersangka.
"Pasal 51 KUHAP, semua saksi harus ditanyakan, sehingga tersangka punya kesempatan mengklarifikasi dan membela diri," tutur pengacara yang juga membela tersangka KPK Ari Muladi ini.
Seperti diketahui, Mochtar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan melakukan suap dibalik perolehan Piala Adipura untuk Bekasi tahun 2010, melakukan suap ke sejumlah pihak menjelang pengesahan APBD 2010, dan penyalahgunaan dana APBD. [taz/trb]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!