Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Maret 2011 18:29 wib
57.757 views
Sesama Aliran Sesat, Ketua LDII Minta Ahmadiyah Meniru LDII
SURABAYA (voa-islam. com) - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berharap Ahmadiyah segera berubah seperti halnya LDII setelah diputuskan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Di dalam ijtima ada tansik al Harokah. Kita harus ikuti apa yang ditetapkan MUI, jadi keputusan pemerintah harus diikuti," kata Ketua Umum LDII Abdullah Syam seusai membuka Munas LDII VII di Surabaya, Selasa (8/3/2011) siang.
Abdullah Syam juga meminta Ahmadiyah melakukan pemahaman secara substansi terkait keputusan MUI sehingga penyimpangan yang dilakukan dengan mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad harus segera diubah. Selain itu, Syam juga mengimbau jemaat Ahmadiyah menjadi warga negara yang baik dan menaati aturan pemerintah.
Abdullah mengklaim, di seluruh wilayah Indonesia saat ini jumlah warga LDII sekitar 14,5 juta orang yang tersebar di 33 provinsi dan di semua kota/kabupaten yang ada. Bahkan, sudah menyebar di beberapa negara.
....Tahun 1971 MUI memfatwakan LDII sesat karena menganggap umat selain LDII adalah golongan ahli neraka dan najis....
Tahun 1971, tambah Abdullah, LDII 'mangkel' karena difatwa sesat oleh MUI. Saat itu MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan LDII sesat karena LDII menganggap umat selain LDII adalah golongan ahli neraka sehingga najis hukumnya berhubungan dengan umat selain LDII. Untuk menghindari fatwa sesat, LDII tidak berkecil hati, lalu menempuh berbagai stretegi dengan beberapa kali berganti nama mulai dari Islam Jamaah, Lemkari, Darul Hadits dan terakhir memakai nama LDII.
"Dari peristiwa itu, LDII kemudian berganti-ganti nama, di antaranya Islam Jamaah, Lemkari, Darul Hadits dan saat ini menjadi LDII," katanya.
Bagi banyak kalangan, imbauan LDII agar jemaah Ahmadiyah meniru jejak LDII itu terasa aneh. Pasalnya, menurut penelitian Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) sebagaimana yang dirilis nahimunkar. com, Ahmadiyah dan LDII adalah dua jemaat sesat.
Dalam artikel berjudul "Kesesatan LDII dan Ahmadiyah," nahimunkar.com menyebutkan beberapa contoh kesesatan Ahmadiyah, antara lain: Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII; Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (Jawa: vagina busuk); Menganggap shalat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.
Sedangkan beberapa contoh kesesatan LDII menurut nahimunkar. com antara lain: Mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru setelah Nabi Muhammad; menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh; Menganggap kafir dan melaknat semua orang Islam di luar Ahmadiyah; Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas); Mirza Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur’an.
....Ahmadiyah menganggap kafir dan melaknat semua orang Islam di luar Ahmadiyah. Semua orang yang tidak mempercayai kenabian Mirza Ghulam Ahmad adalah musuh.....
Setelah mengaku sebagai nabi baru, Mirza Ghulam Ahmad banyak merusak aqidah/keyakinan Islam, antara lain: Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad, bahkan mengaku berkedudukan sebagai anak Allah.
Kesesatan Ahmadiyah dan LDII itu ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, MUI merekomendasikan aliran sesat seperti LDII dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan BAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah). [taz/tin, viv, dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!