Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Maret 2011 11:46 wib
8.216 views
Keppres Pembubaran Ahmadiyah Tidak Melanggar HAM
Jakarta (Voa-Islam) - Negara berkewajiban untuk menjaga dan melindungi kemurnian ajaran Islam sebagai agama mayoritas warga negara RI sesuai amanat konstitusi. Sebaliknya, kemurnian aqidah Islam, pelecehan terhadak HAM, penciptaan konflik di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pembiaran Ahmadiyah, berarti pelanggaran terhadap Konstitusi Negara RI yang telah menjamin untuk menjaga agama-agama yang diakui dari segala bentuk penistaan. Pembiaran Ahmadiyah juga berarti penghancuran tatanan rumah tangga umat Islam sehingga terjebak secara formal sistematis dalam perkawinan tidak sah dengan golongan Kafir Ahmadiyah, karena di KTP mereke tertulis agama Islam,” ungkap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab kepada wartawan.
Lebih dari itu, pembiaran Ahmadiyah oleh Negara, sama saja dengan memberi peluang kepada Kafir Ahmadiyah untuk memperoleh visa Umrah dan Haji, karena tertulis agama Islam, sehingga secara sistematis, pemerintah Indonesia melakukan penodaan terhadap Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
Tindakan Negara RI yang melarang dan membubarkan Ahmadiyah sesuai dengan Penetapan Presiden (Penpres) No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan/ atau Penodaan Agama yang telah diundangkan dengan UU No. 5 Tahun 1969, dan sesuai pula dengan aturan dalam KUHP pasal 156a.
Selain itu, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 1980 dan Tahun 2005, sekaligus sejalan pula dengan Fatwa Rabithah ‘Alam Islami (RAI) Tahun 1974 dan Keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1985. Bahkan sejalan dengan sikap Lembaga-lembaga Fatwa di seluruh dunia Islam, baik Sunni maupun Syi’ah.
Menurut Habib Rizieq dalam surat terbukanya kepada Presiden SBY tentang “Bukti Kekafiran Ahmadiyah dan Penodaannya terhadap Agama Islam”, tindakan Negara melarang Ahmadiyah tidak bertentangan dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam Lembar Fakta HAM PBB (Fact Sheet - UN Centre for Human Rights) No. 15, dengan tegas dan jelas memberikan hak kepada Negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak asasi dan kebebasan orang lain.
Bahkan, pada tanggal 26 Maret 2009, Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss menetapkan bahwa Penistaan Agama adalah Pelanggaran HAM. Itulah sebabnya, seluruh Dunia Islam telah secara resmi melarang Ahmadiyah di negeri-negeri mereka. Bahkan di Singapura saja, yang bukan negeri Islam, Ahmadiyah tidak disebut Islam dan pemakaman Ahmadiyah dipisahkan dari pemakaman umat Islam. Dan tak satu pun dari negeri-negeri tersebut yang divonis sebagai Pelanggar HAM.
Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss menetapkan bahwa Penistaan Agama adalah Pelanggaran HAM. Itulah sebabnya, seluruh Dunia Islam telah secara resmi melarang Ahmadiyah di negeri-negeri mereka. Bahkan di Singapura saja, yang bukan negeri Islam, Ahmadiyah tidak disebut Islam dan pemakaman Ahmadiyah dipisahkan dari pemakaman umat Islam.
“Di Indonesia pun, pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme sejak tahun 1966 hingga kini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” jelas Habib Rizieq.
Usulan Isi Keppres
Oleh karena SKB Peringatan terhadap Ahmadiyah tidak produktif, dan terus menerus dilanggar oleh Ahmadiyah sejak diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2008 hingga sekarang, maka sesuai amanat Penpres No. 1/1965 dan UU No. 5 Tahun 1969, maka DPP FPI mendesak kepada Presiden SBY agar segera mengeluarkan Keppres tentang Pembubaran Ahmadiyah dan Pelarangan Penyebaran Ajarannya serta Pembinaan Warganya.
Secara teknis, isi keppres itu mencakup: pembubaran institusi/organisasi Ahmadiyah, baik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI – Qadiyani) maupun Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI-Lahore), atau apapun yang menggunakan nama lainnya. Isi Keppres itu juga mencakup pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah dan segala bentuk kegiatannya.
..Isi Keppres itu juga menyita semua sarana misi penyebaran Ahmadiyah, baik berupa barang cetakan, audio video maupun elektronik, termasuk pembekuan semua asset milik Ahmadiyah dan penutupan semua tempat kegiatannya (rumah ibadah), pembinaan warga Ahmadiyah untuk dikembalikan ke ajaran Islam yang benar..
Isi Keppres itu juga menyita semua sarana misi penyebaran Ahmadiyah, baik berupa barang cetakan, audio video maupun elektronik, termasuk pembekuan semua asset milik Ahmadiyah dan penutupan semua tempat kegiatannya (rumah ibadah), pembinaan warga Ahmadiyah untuk dikembalikan ke ajaran Islam yang benar.
Bagi warga Ahmadiyah yang taubat dan kembali kepada Islam, maka ia menjadi bagian dari kaum Muslimin, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin lainnya. Sedang bagi yang tidak mau taubat dan tetap ingin menjadi seorang Ahmadiyah, maka statusnya adalah sesat, murtad, dan kafir. ● Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!