Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Februari 2011 07:47 wib
5.052 views
Ogah Didakwahi & Sering Langgar SKB, Ahmadiyah Harus Dibubarkan
Jakarta (Voa-Islam) - Pihak Litbang Kehidupan Beragama Kementrian Agama RI mengakui, selama ini pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kerap melakukan pelanggaran Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008 di beberapa tempat, seperti di Manis Lor-Tasikmalaya maupun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Di sebuah hotel di Padang, saya pernah melihat tayangan televisi Ahmadiyah London yang menyiarkan siaran langsung event Ahmadiyah International yang disponsori Bangladesh. Bagaimanapun juga, tayangan ini tetap melanggar SKB. Jika dikembalikan pada UU PNPS No. 1/1965, karena seringnya Ahmadiyah melakukan pelanggaran, sebetulnya bisa-bisa saja Ahmadiyah dibubarkan,” kata Prof Dr. Abdurrahman Mas’ud (Kepala Pusat Litbang Kehidupan Beragama dan Diklat Kemenag RI) dalam Diskusi Publik “Masalah Kerukunan Umat Beragama & Solusinya”, Senin (21/2) di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.
Menurut Abdullah Mas’ud, keluarnya SKB ini tidak melanggar HAM. Mengingat pihak Kemenag sudah melakukan pembahasan selama tujuh kali putaran dengan melibatkan para pemuka agama, termasuk JAI sendiri. Hasilnya ternyata deadlock. Itu karena transnasional Ahmadiyah yang tidak bisa dihindarkan.
Begitu juga dengan PBM yang didahului 11 kali pertemuan yang melibatkan enam pemuka agama. Kemudian dirumuskan draft yang 95% hasilnya disepakati oleh pemuka agama. “Jika dirasa kurang dengan SKB, PBM, bisa saja ditingkatkan menjadi UU,” ujarnya.
Abdurrahman Mas’ud menjelaskan, saat ini poin kedua SKB Tiga Menteri belum banyak di follow up oleh pemerintah. Dalam SKB poin kedua tersebut disebutkan: larangan sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi setelah nabi Muhammad Saw. “Yang menjadi persoalan, kenapa Muhammadiyah tidak berani berdakwah ke JAI,” kata Mas’ud.
Patut disyukuri, ternyata, ar rujuq ila haq juga terjadi di kalangan Jemaat Ahmadiyah. Sebuah informasi menyebutkan 35 warga Jemaat Ahmadiyah (masing-masing 15 pria dan 20 wanita) kembali mengucapkan syahadat di Masjid Al Barkah, Tasikmalaya. Tepatnya pada 17 April 2009 lalu. Meski demikian, pihak Litbang Kementerian Agama RI mengaku belum melacak kejelasan informasi tersebut.
Diakui Litbang Kemenag RI, selama ini aspek pembinaan dirasakan kurang. Begitu juga sosialisasi PBM pun masing sangat minim. “Yang jelas, ini bukan dosa Kemenag saja. Jangankan SKB, UU saja sulit disosialisasi.”
..Selama ini aspek pembinaan dirasakan kurang. Begitu juga sosialisasi PBM pun masing sangat minim..
Satu hal, pihak Kemenag RI mengaku sulit untuk bertemu dengan pimpinan JAI. Bahkan ada kecenderungan, mereka enggan untuk didakwahi. (Desastian)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!