Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Februari 2011 12:00 wib
7.930 views
Beri Kesaksian Palsu Lagi, Saksi Jemaat Ahmadiyah Ditegur Hakim
CIBINONG (voa-islam.com) - Lagi-lagi saksi dari jemaat Ahmadiyah memberi keterangan berbelit belit dan tidak jujur saat menjadi saksi persidangan kasus penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Cibinong.
Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berkali-kali menegur saksi untuk berkata jujur tanpa menambah keterangan dalam persidangan lanjutan kasus penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu.
Teguran tersebut berkali-kali disampaikan hakim kepada masing-masing saksi dari perwakilan Ahmadiyah saat memberikan keterangannya, karena keterangan yang disampaikannya terkesan berbelit-belit dan tidak jelas.
"Saya minta saudara berkata jujur, karena anda sudah disumpah. Dan ini demi masa depan seseorang," kata Astriwati, Ketua Majelis Hakim PN Cibinong kepada salah seorang saksi.
Hal serupa juga dikatakan JPU saat mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi berikutnya.
Setiap dipertanyakan, saksi memberikan keterangan ragu-ragu dan tidak sesuai dengan BAP kepolisian.
"Di BAP kamu berkata mengenal tersangka, tapi kenapa di persidangan kamu bilang tidak kenal," kata JPU Epiyarti kepada saksi kedua.
..Sampaikanlah yang sebenarnya jangan ditambah-tambah, kalau tidak tahu katakan tidak tahu, tidak tahu dan tidak lihat itu berbeda pengertiannya..
Hal serupa juga disampaikan Sri Sulastri, hakim anggota yang bingung mendengar keterangan saksi yang tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
"Kalau pertanyaanya apa kamu melihat ada yang bawa obor, kamu jawab tidak tahu, tapi kamu lihat, ada yang bawa obor. Sampaikanlah yang sebenarnya jangan ditambah-tambah, kalau tidak tahu katakan tidak tahu, tidak tahu dan tidak lihat itu berbeda pengertiannya," katanya.
Pertanyaan hakim maupun jaksa pada saat persidangan adalah memastikan apakah ketiga saksi dari perwakilan Ahmadiyah tersebut melihat dua orang terdakwa yakni Dede Suryana dan Aldi Firmansyah melakukan perusakan dan pembakaran Masjid Attaufik milik Ahmadiyah.
Satu per satu saksi yakni Dede Suryana (19), Riky Hidayah (19) dan Herdi Wiatna ditanyakan apakah mengenal terdakwa dan melihat terdakwa melakukan perusakan, pembakaran dan bagaimana situasi saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku.
Saksi Dede mengaku melihat terdakwa Dede Suryana (terdakwa) merusak masjid dan membakar buku dan karpet dalam mesjid, dan mengaku sempat masuk ke dalam masjid untuk memadamkan api di karpet yang dibakar tersangka Dede.
Namun pada keterangan saksi kedua Riky Hidayah, mengatakan tidak melihat kedua terdakwa dalam aksi penyerangan dan pembakaran tersebut.
Ia juga mengatakan, rekannya bernama Dede tidak berada di dalam masjid untuk memadamkan api seperti keterangan yang disampaikan Dede.
Kerancuan berikutnya juga terjadi pada saksi ketiga yang dalam keterangannya di pengadilan yang mengaku tidak mengenal kedua terdakwa, hanya satu orang yang dikenal bernama Akbar Ramadan.
"Saudara sudah di BAP, dan semua yang disampaikan di BAP ini adalah benar, tapi kenapa di BAP saudara mengatakan mengenal Dede Novi, tapi sekarang di persidangan tidak kenal," kata jaksa.
Saksi ketiga bernama Hardi mengaku bingung dan grogi menjawab pertanyaan di persidangan.
..Kesaksian berbelit dan palsu ini serupa dengan saksi sebelumnya dari pihak Ahmadiyah yakni Mubaroq Ahmad (Wakil Ketua Ahmadiyah Cisalada) yang hanya menjelaskan terjadinya penyerangan terhadap warga Ahmadiyah tanpa menjelaskan pokok permasalahannya yaitu kasus penusukan terhadap Rendi..
Suasana di persidangan memang cukup tegang, mengingat puluhan masyarakat Ciampea Udik yang datang menyaksikan persidangan, berkali-kali meneriakkan keterangan yang disampaikan saksi palsu.
Setiap saksi menyampaikan keterangannya warga langsung menimpalinya dengan kalimat bohong. Dan pada saat majelis hakim menyampaikan pertanyaan penegasan dan saksi menjawab secara berbelit, masyarakat kontan meneriaki saksi.
Kesaksian berbelit dan palsu ini serupa dengan saksi dari pihak Ahmadiyah dalam persidangan sebelumnya, Rabu (26/1/2011), yakni Mubaroq Ahmad (Wakil Ketua Ahmadiyah Cisalada) yang hanya menjelaskan terjadinya penyerangan terhadap warga Ahmadiyah tanpa menjelaskan pokok permasalahannya yaitu kasus penusukan terhadap Rendi, warga Ciampea udik yang masih duduk di kelas 1 SMK, sebagaimana yang diakui Mubarak dalam BAP.
Selain itu Ahmad Mubaroq juga memberikan kesaksian bahwa pada waktu kejadian dia melihat Dede dan Aldi ada di lokasi menyerang warga JAI. Namun itu di bantah oleh Dede dan Aldi.
Kesaksian Mubarok dari pihak Ahmadiyah inilah yang memicu emosi para pengunjung sidang, sehingga persidangan saat itu sempat diwarnai aksi dorong-mendorong antara warga dan polisi.
Sidang lanjutan Ahmadiyah kali ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kabag Ops Polres Bogor, AKP Ferry menyebutkan sebanyak 200 personel dikerahkan mengamankan aksi massa. (aa/ant)
Berita terkait : Saksi Jemaat Ahmadiyah Berikan Keterangan Palsu & Tutupi Insiden Penusukan
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!