Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Februari 2011 21:29 wib
6.584 views
Untuk Matikan Dakwah Tauhid, Ba'asyir Diancam Hukuman Mati
JAKARTA (voa-islam.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Abu Bakar Ba’asyir dengan pasal terorisme dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan ini dinilai penuh rekayasa dan kebohongan. Ba’asyir diancam hukuman mati untuk mematikan dakwah tauhid.
Setelah terkatung-katung selama lima bulan, akhirnya Ba’asyir mendapat kepastian hukum. Berkas perkara Amir JAT (Jama’ah Anshorut Tauhid) ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke pengadilan, Rabu (2/1/2011).
Ustadz Abu, demikian biasa disapa, diancam hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 32 orang. JPU menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo ini dengan tujuh lapis dakwaan.
M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, Ba’asyir didakwa dengan pasal berlapis, antara lain melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme. Ba’asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Ustadz Abu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
….Ba’asyir didakwa dengan tujuh lapis pasal. Dakwaan primernya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup….
“Sampai tujuh lapis dari primer sampai subsider,” kata Yusuf usai melimpahkan berkas Ba’asyir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Untuk dakwaan primer, kata Yusuf, Ba’asyir didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. “Ancaman dakwaan primer itu hukuman mati atau seumur hidup,” lanjutnya.
Ketua tim JPU Andi M Taufik menambahkan, untuk dakwaan subsider, Ba’asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9.
“Ke bawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a,” jelas dia. Untuk dakwaan kedua itu, ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.
Dikatakan Andi, total saksi yang dimintai keterangan dalam berkas perkara Ba’asyir berjumlah 138 orang yang berasal dari seluruh Indonesia. Mengenai barang bukti berupa berbagai peralatan militer disimpan di Densus 88 Anti Teror Polri.
Anehnya, ketika ditanya apakah para saksi tersebut dapat dihadirkan di persidangan, Andi tak berani menjanjikan. “Kan tidak mutlak juga kalau dalam persidangan sudah cukup bukti ya tidak perlu semuanya itu,” imbuhnya.
Sementara itu JPU lainnya, Iwan Setiawan mendakwa Ba’asyir mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh. Uang yang terkumpul sebanyak Rp 1,139 miliar. Ba’asyir mengumpulkan uang tersebut mulai bulan Februari 2009 hingga Januari 2010.
“Dikumpulkan dari dia pribadi, dari umat JAT, baik yang di Lombok, Pandeglang, Jakarta, Bandung,” kata Iwan. Dirinya menambahkan, barang bukti sebanyak 24 senjata api sedangkan bahan peledak tidak ada.
Dakwaan Sangat Lemah dan Penuh Rekayasa
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Achmad Michdan selaku Kuasa hukum Ustadz Abu menilai dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya itu lemah, berlebihan dan penuh rekayasa. “Dakwaan yang dijatuhkan kepada Ustadz Abu itu bohong besar. Penuh rekayasa delik hukum,” jelas Michdan, Rabu (2/1).
Tuduhan yang disebut Michdan sangat tidak berdasar adalah soal Ba’asyir yang disebut mengumpulkan uang hingga Rp 1,1 miliar lebih untuk membiayai pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar, yang diduga terkait aksi terorisme.
….Dakwaan yang dijatuhkan kepada Ustadz Abu itu bohong besar. Penuh rekayasa delik hukum….
Michdan mengakui Ba’asyir mengumpulkan dana dari para Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), organisasi yang dia pimpin. Tetapi nilainya hanya sekitar Rp 300 juta-an. Peruntukannya pun, kata Michdan, bukan untuk kegiatan terorisme, melainkan untuk menyewa kantor JAT di Jakarta dan membeli satu unit mobil ambulance. “Jadi tidak benar Ustadz Abu membiayai kegiatan teroris,” katanya.
Michdan juga menampik soal senjata yang diamankan di Aceh oleh Detasemen Khusus 88 berasal dari ‘koleksi’ pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu. “Mana mungkin seorang ustadz memiliki senjata. Senjata yang dia punya itu hanya Al-Quran dan Hadits,” ujar Michdan.
Menurut Michdan, dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu adalah rekayasa hukum. “Apa yang dituduhkan bertolak belakang dengan fakta,” pungkasnya.
Senada itu, jurubicara JAT, Ustadz Son Hadi mengecam dakwaan JPU terhadap Ustadz Abu. Menurutnya, semua dakwaan JPU penuh dengan rekayasa yang bertujuan untuk mematikan dakwah.
“Pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam berkas dakwaan JPU nampak benar sebuah rekayasa keji yang bertujuan untuk menghentikan dakwah tauhid yang dilaksanakan oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” ujarnya kepada voa-islam.com, Kamis (3/2/2011).
….Pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam berkas dakwaan adalah rekayasa keji untuk menghentikan dakwah tauhid Ustadz Abu Bakar Baasyir….
Untuk itu, Son Hadi berhadap agar media melakukan investigasi terhadap terorisasi dan intervensi aparat kepada jaksa dalam penyusunan daksaan terhadap Ustadz Abu. “Perlu adanya investigasi dan patut dicermati kemungkinan mafia hukum dalam penuntutan Ustadz Abu,” pungkasnya. [taz/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!