Rabu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Januari 2011 04:35 wib
12.928 views
HKBP Ciketing: Visum Dokter Langgar KUHP, Dakwaan Harus Batal Demi Hukum
BEKASI (voa-islam.com) – Dakwaan jaksa terhadap terdakwa Aji Ahmad Faisal dan Ade Firman dalam insiden HKBP Ciketing harus batal demi hukum, karena ada kebohongan dalam visum dokter terhadap saksi korban.
Persidangan lanjutan kedelapan kasus HKBP Ciketing di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (24/1/2011) digelar dengan menghadirkan dokter Boby Sugiharto sebagai saksi yang melakukan visum terhadap saksi korban HKBP.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertera visum et repertum Asia Lumbuntoruan dan Pendeta Luspida Simanjuntak, yang ditandatangani oleh dr Bobby Sugiharto. Hasil visum menyebutkan, terdapat luka memar di dahi atas alis mata dan luka memar di bokong kanan Luspida Simanjuntak. Sedangkan pada tubuh Asia Lumbun Toruan ditemukan luka diperut kanan akibat benda tajam.
....visum dari RS Mitra Keluarga yang dimasukkan dalam berkas dakwaan terhadap terdakwa Aji Faisal dan Ade Firman tidak sah dan melanggar hukum....
Dalam kesaksian di persidangan, Boby mengaku bekerja di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur sejak tahun 2008. Bobby hanya menangani korban saat pertolongan pertama di UGD, dan tidak lagi menangani saat rawat inap seminggu berikutnya (12-20 September 2010).
Pada saat melakukan pertolongan pertama, Bobby mengakui, melihat secara langsung luka memar Pendeta Luspida Simanjuntak di pelipisnya. Lucunya, dr. Bobby Nampak tidak konsisten saat memberi penjelasan soal letak luka Pdt Luspida Simanjuntak. Awalnya, bilang memar di pelipis sebelah kiri, tak lama kemudian berubah sebelah kanan.
Ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa, Mirza Zulkarnaen SH, Bobby terlihat gagap, tak bisa menjawab. Bobby pun tak bisa menjelaskan secara detail mengenai memar di pelipis Luspida. “Dokter Boby tidak bisa menjelaskan apakah memar di pelipis Luspida itu kepentok pintu, jerawat pecah atau digigit nyamuk? Karena dia bukan dokter ahli” kata Mirza setengah bercanda.
Ternyata Bobby Sugiharto bukan dokter ahli forensik, melainkan dokter umum yang ketika insiden Ciketing terjadi, ia sedang piket jaga di UGD RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Shalih Mangara Sitompul menjelaskan bahwa Bobby Sugiharto tak berkompeten melakukan visum, karena ia bukan dokter kehakiman dan bukan ahlinya. Ia hanyalah dokter jaga RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
“Menurut pasal 133 KHUP, visum dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Karena dokter Bobby bukan dokter ahli dari kehakiman dan bukan dokter forensik, maka dia tidak berhak melakukan visum,” jelas kepada kepada voa-islam.com.
Keterangan luka memar pendeta HKBP yang disampaikan dokter Bobby hanyalah keterangan sementara. Bukan merupkan Visum et repertum yang seharusnya dilakukan oleh dokter ahli forensik. ”Jangan seenaknya buat cerita. Kami kuasa hukum akan melaporkan kebohongan ini kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ancam Shalih yang akrab disapa Bang SMS.
....Jaksa tidak profesional dan cacat hukum karena memasukkan surat keterangan yang melanggar hukum. Maka dakwaan kepada Aji dan Ade Firman harus batal demi hukum....
Beberapa jam setelah insiden HKBP Ciketing terjadi Ahad (12/9/2010) lalu, jelas Shalih, polisi meminta visum kepada direktur RS Mitra Keluarga. Seharusnya RS Mitra Keluarga melimpahkan kepada dokter ahli yang berwenang. Naifnya, RS Mitra Keluarga melakukan kesalahan fatal dengan memerintahkan dokter Boby untuk melakukan visum, meski ia bukan ahlinya.
“RS Mitra Keluarga tidak profesional karena memerintahkan dokter jaga untuk membuat visum. Jadi kesalahan fatal ada di pihak RS Mitra Keluarga dan dokter Boby Sugiharto,” tegas Shalih yang juga Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) itu.
Karenanya, tegas Shalih, visum dari RS Mitra Keluarga yang dimasukkan dalam berkas dakwaan terhadap terdakwa Aji Faisal dan Ade Firman tidak sah dan melanggar hukum. Sebagai konsekuensinya, dakwaan terhadap Aji Faisal dan Ade Firman harus batal demi hukum.
“Ini adalah kesalahan kejaksaan. Jaksa tidak profesional dan cacat hukum karena memasukkan surat keterangan yang melanggar hukum. Maka dakwaan kepada Aji dan Ade Firman harus batal demi hukum,” tandasnya. [taz, desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!