Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |
JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah dua kali mangkir dari persidangan kasus insiden HKBP Ciketing, pihak HKBP berjanji akan hadiri persidangan, Senin 10 Januari 2011.
Persidangan kasus bentrokan ratusan jemaat HKBP Ciketing dengan 13 pemuda Islam pada 12 September 2010, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dimulai dengan sidang perdana (29/12/2010) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dua kali sidang berikutnya, yaitu tanggal 3 dan 6 Januari 2011, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun dalam dua kali persidangan tersebut, saksi korban dari jemaat HKBP Ciketing selalu mangkir.
Pada persidangan keempat hari Senin mendatang, pihak HKBP berjanji tidak mangkir lagi.
“Jadwal sidang ini adalah dua kali setiap pekan, yaitu hari Senin dan Kamis,” ujar salah seorang kuasa hukum Gereja HKBP PTI, Judianto Simanjuntak, Sabtu (8/1/2011).
Dalam sidang selanjutnya pada Senin (10/1/2011), lanjut Judianto, giliran pihak jemaaat HKBP Bekasi yang akan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi-saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang akan memberikan keterangan pada hari Senin adalah Pdt. Pieterson Purba, Pdt. Luspida Simanjuntak, Asia Sihombing, Jonggur Sihite, Jefry Simorangkir, Risomas Karolina Nainggolan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, sampai sidang yang ketiga, tak satupun saksi korban dari jemaat HKBP yang hadir dalam persidangan. Sehingga saksi yang diperiksa dalam sidang ketiga adalah saksi mahkota.
Padahal semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi korban dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Namun, dengan dalih liburan Natal ke Medan, maka tak ada satu pun dari pihak HKBP yang hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Munarman SH menilai ketidakhadiran saksi korban dari pihak HKBP itu mengada-ada. Kepada Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan, Munarman menegaskan, dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan, yang patut dijadikan saksi pertama dalam persidangan seharusnya saksi korban. Setelah itu disusul saksi-saksi lainnya. ”Anehnya, sejak sidang pertama hingga saat ini, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya di pihak umat Islam saja. Jelas ini melanggar KUHAP,” kata Munarman. [taz/rmol]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |