Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Januari 2011 19:49 wib
7.231 views
Kasus HKBP Ciketing: Saksi Korban HKBP Pengecut, Mangkir dari Persidangan
BEKASI (Voa-Islam) – Ketidakhadiran saksi korban pada sidang pemeriksaan saksi pertama dinilai melanggar KUHAP. Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum.
Sidang ketiga kasus HKBP Ciketing terhadap terdakwa Ustadz Murhali Barda, Kamis (6/1/2011) menghadirkan delapan saksi mahkota. Mereka antara lain: Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, dan Supriyanto.
Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi korban dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Namun, dengan dalih liburan Natal ke Medan, tak ada satu pun dari pihak HKBP yang hadir dalam persidangan. ”Ada tujuh saksi korban pihak HKBP yang sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan sedang pulang kampung ke Medan. Rencananya Kamis depan, akan dihadirkan,” kata JPU Suharso, SH kepada wartawan.
Menanggapi ketidakhadiran saksi korban dari pihak HKBP, kuasa hukum Murhali Barda, Munarman SH mengatakan, JPU jangan mengada-ada soal jumlah saksi korban dari pihak HKBP sampai berjumlah tujuh orang. Dalam kesaksian sebelumnya, korban yang terluka dari pihak HKBP hanya dua orang saja.
….Ini strategi black campaign atau stigmatisasi terhadap umat Islam yang dilancarkan HKBP….
Yang lebih aneh lagi, kenapa dari tujuh orang yang akan dijadikan saksi korban oleh HKBP, tidak satupun yang hadir dalam persidangan dengan alasan pulang kampung ke Medan. Munarman curiga, jangan-jangan, persidangan ini hanya untuk membentuk opini untuk menyudutkan umat Islam, di mana pihak HKBP merasa dirinya sebagai korban teraniaya. Padahal pihak HKBP jelas-jelas melakukan pemukulan terhadap Ade Firman dan Ismail, terdakwa kasus Ciketing. ”Ini strategi black campaign atau stigmatisasi terhadap umat Islam yang dilancarkan HKBP,” kata Munarman.
Kepada Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan, Munarman SH, menegaskan, dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan, yang patut dijadikan saksi pertama dalam persidangan seharusnya saksi korban. Setelah itu disusul saksi-saksi lainnya. ”Anehnya, sejak sidang pertama hingga saat ini, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya di pihak umat Islam saja. Jelas ini melanggar KUHAP,” kata Munarman.
….Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum….
Senada itu Ikhwan Tuankota dari Badan Hukum Front (BHF) menegaskan, saksi korban harus tetap dihadirkan oleh Hakim Ketua dalam persidangan selanjutnya. Jika saksi korban tidak mau hadir, hakim harus mempertanggungjawabkannya. Setidaknya hakim harus memberikan tenggat waktu kepada JPU untuk memanggil saksi korban dari pihak HKBP. ”Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum,” tegas Ikhwan kepada Voa-Islam. [taz/desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!