Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.299 views

Kasus HKBP Ciketing: Saksi Korban HKBP Pengecut, Mangkir dari Persidangan

BEKASI (Voa-Islam) – Ketidakhadiran saksi korban pada sidang pemeriksaan saksi pertama dinilai melanggar KUHAP. Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum.

Sidang ketiga kasus HKBP Ciketing terhadap terdakwa Ustadz Murhali Barda, Kamis (6/1/2011) menghadirkan delapan saksi mahkota. Mereka antara lain:  Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, dan Supriyanto.

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi korban dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Namun, dengan dalih liburan Natal ke Medan, tak ada satu pun dari pihak HKBP yang hadir dalam persidangan. ”Ada tujuh saksi korban pihak HKBP yang sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan sedang pulang kampung ke Medan. Rencananya Kamis depan, akan dihadirkan,” kata JPU Suharso, SH kepada wartawan.

Menanggapi ketidakhadiran saksi korban dari pihak HKBP, kuasa hukum Murhali Barda, Munarman SH mengatakan, JPU jangan mengada-ada soal jumlah saksi korban dari pihak HKBP sampai berjumlah tujuh orang. Dalam kesaksian sebelumnya, korban yang terluka dari pihak HKBP hanya dua orang saja.

….Ini strategi black campaign atau stigmatisasi terhadap umat Islam yang dilancarkan HKBP….

Yang lebih aneh lagi, kenapa dari tujuh orang yang akan dijadikan saksi korban oleh HKBP, tidak satupun yang hadir dalam persidangan dengan alasan pulang kampung ke Medan. Munarman curiga, jangan-jangan, persidangan ini hanya untuk membentuk opini untuk menyudutkan umat Islam, di mana pihak HKBP merasa dirinya sebagai korban teraniaya. Padahal pihak HKBP jelas-jelas melakukan pemukulan terhadap Ade Firman dan Ismail, terdakwa kasus Ciketing. ”Ini strategi black campaign atau stigmatisasi terhadap umat Islam yang dilancarkan HKBP,” kata Munarman.

Kepada Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan, Munarman SH, menegaskan, dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan, yang patut dijadikan saksi pertama dalam persidangan seharusnya saksi korban. Setelah itu disusul saksi-saksi lainnya. ”Anehnya, sejak sidang pertama hingga saat ini, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya di pihak umat Islam saja. Jelas ini melanggar KUHAP,” kata Munarman.

….Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum….

Senada itu Ikhwan Tuankota dari Badan Hukum Front (BHF) menegaskan, saksi korban harus tetap dihadirkan oleh Hakim Ketua dalam persidangan selanjutnya. Jika saksi korban tidak mau hadir, hakim harus mempertanggungjawabkannya. Setidaknya hakim harus memberikan tenggat waktu kepada JPU untuk memanggil saksi korban dari pihak HKBP. ”Jika saksi korban tidak hadir, dakwaan ini menjadi cacat hukum, bahkan batal demi hukum,” tegas Ikhwan kepada Voa-Islam. [taz/desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X