Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.631 views

Dakwaan terhadap Ustadz Abdullah Sunata Semberono dan Tidak Cermat

JAKARTA (voa-islam.com) – Terdakwa kasus terorisme Aceh, Ustadz Abdullah Sunata dalam eksepsinya menilai dakwaan terhadap dirinya dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sembrono, terkesan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel).

Sidang lanjutan Ustadz Abdullah Sunata, terdakwa yang diduga terlibat kasus terorisme di Aceh kembali digelar, Rabu (5/1/2011), dengan agenda pembacaan Eksepsi (nota keberatan) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya (14/12/2010).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ustadz Abdullah Sunata dari Tim Pengacara Muslim (TPM), membeberkan tatacara pemeriksaan (penyidikan) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Dimulai dari tingkat kepolisian, saat terdakwa masih berstatus tersangka atas dugaan telah melakukan tindak pidana terorisme, di mana terdakwa tidak mendapat hak-hak hukum sebagaimana mestinya.

“Bukan karena tidak didampingi penasihat hukum, akan tetapi tidak diberikan hak-haknya oleh penyidik untuk menentukan dan menunjuk penasihat hukum sendiri. Lalu memaksakan Asludin Hatjani cs yang merupakan bentukan oknum-oknum polri untuk menjadi kuasa hukumnya. Bahkan Asludin mengaku-ngaku sebagai Tim Pengacara Muslim, “ ungkap TPM.

Atas pencatutan Asludin Hatjani yang mengatasnamakan TPM, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Muslim Indonesia telah membantah dengan tegas terkait kedudukan Asludin sebagai anggota yayasan. “Kami sudah melaporkan hal ini kepada Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim untuk membentuk tim atas dugaan skandal penunjukan penasihat hukum yang dipaksakan,” jelas TPM.

Pemaksaan penunjukan penasihat hukum, menurut TPM, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 54, 55, 56 ayat (1) KUHAP tentang hak menentukan penasihat hukum sendiri. Karena itu, upaya penghalangan atas hak-hak terdakwa (Abdullah Sunata) terdahulu selama pemeriksaan di tingkat penyidikan untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri. “Tindakan penghalangan itu jelas melanggar hukum

Setelah diperjuangkan, kuasa hukum terdakwa kemudian diambil alih oleh TPM dengan segala resikonya, seperti perlakuan diskriminatif selama berada di tahanan, dipersulit untuk mendapatkan kunjungan keluarga hingga kemungkinan untuk dipindahkan tahanan ke sel yang jauh lebih buruk.

Surat Dakwaan Kabur

Seperti diketahui, yang menjadi dasar dan pokok dakwaan JPU terhadap Abdullah Sunata, lelaki kelahiran 4 Oktober 1978 ini, adalah penggunaan senjata api yang berasal dari terdakwa atas pelatihan asykari/militer di Hutan Perbukitan Desa Jalin Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Masih menurut dakwaan JPU, pada akhir bulan Januari 2009, pelatihan militer di Hutan Perbukitan Desa Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar dimulai dengan peserta lebih kurang 40 orang. Peserta pelatihan militer tersebut dibagi dalam beberapa regu dengan perlengkapan berupa senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisi/peluru.

Pada saat kegiatan latihan militer berjalan, kegiatan tersebut diketahui oleh aparat kepolisian Polres Aceh Besar dan terjadilah baku tembak antara aparat kepolisian dengan peserta pelatihan militer di pemukiman Desa Lamkabeu Kecamatan Selimun yang mengakibatkan tiga orang anggota Brimob Polri tewas dan satu warga Desa Lamkabeu, serta 11 orang anggota Brimob lainnya mengalami luka tembak.

Dalam dakwaan pertama primair, subsidair dan kedua oleh JPU, terdakwa dinilai telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja. JPU juga mendakwakan Abdullah Sunata dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan pelaku serta informasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

....Dakwaan JPU itu tidak benar dan tidak dapat dijadikan alasan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana terorisme. JPU tidak menguraikan unsur delik dari semua pasal  yang didakwakan....

Surat dakwaan juga menyebutkan, pada bulan Februari 2010, terdakwa mengetahui dari pemberitaan media bahwa dirinya dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian, karena terlibat aksi tindak pidana terorisme di Nangroe Aceh Darussalam.

TPM dalam eksepsinya menilai, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sembarangan dan sembrono. Dakwaan yang ditimpakan terhadap terdakwa, terkesan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel).

“Dakwaan JPU itu tidak benar dan tidak dapat dijadikan alasan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana terorisme. JPU tidak menguraikan unsur delik dari semua pasal  yang didakwakan. Lalu, bagaimana mungkin terdakwa melanggar suatu perbuatan tindak pidana, tetapi perbuatan materiil deliknya tidak diuraikan,” tegas TPM yang diketuai oleh Achmad Michdan SH.

Dalam bantahan TPM, dakwaan pertama primair, subsidair dan kedua JPU, kata TPM, tidak jelas menentukan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), bahkan terindikasi terjadi error in objecto. Dakwaan JPU tidak jelas mengurai cara-cara yang ditempuh terdakwa ketika melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dakwaan JPU juga tidak jelas soal bagaimana cara terdakwa menyembunyikan pelaku dan informasi tindak pidana terorisme. Dengan demikian, surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

....surat dakwaan JPU batal demi hukum, dan meminta hakim ketua melepaskan dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara....

TPM juga menyatakan, PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan harusnya dilaksanakan di PN Depok atau PN Jakarta Selatan, mengingat terdakwa saat ini ditahan di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan. TPM menyatakan, surat dakwaan JPU batal demi hukum, dan meminta hakim ketua melepaskan dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara. [taz/desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X