Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Januari 2011 04:11 wib
10.500 views
Kasus HKBP Ciketing: KH Murhali Cs Akan Dihadapkan 25 Saksi Memberatkan
BEKASI (voa-islam.com) - Jaksa penuntut umum sidang lanjutan dugaan kekerasan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, Ciketing, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengajukan 25 saksi yang akan memberatkan 13 terdakwa.
“Puluhan saksi itu berasal dari korban yang akan memberikan keterangan untuk seluruh terdakwa pada agenda sidang lanjutan, Senin (3/1/2010),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Ali Mukartono, di Bekasi, Ahad kemarin.
Sidang lanjutan tersebut rencananya dilakukan terhadap 13 orang terdakwa di antaranya Ketua FPI Bekasi Raya, Murhali Barda. Agenda sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Para terdakwa lainnya adalah Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID (alias Rano), Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi (Acong), Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko (Tolet), dan Hardoni Syaiful (Doni).
“Berkas acara terdakwa dibagi lima perkara, menggunakan ruangan sidang berbeda. Setelah selesai memberikan kesaksian di satu ruangan, saksi akan pindah ke ruangan lain untuk memberikan keterangan bagi terdakwa lain” katanya.
Dikatakan Ali, saksi itu akan memberikan keterangan secara bergiliran di lima ruang sidang berbeda terkait kronologis yang sebenarnya insiden bentrokan fisik yang terjadi di Jalan Puyuh Raya pada 12 September 2010 yang berujung pada penusukan terhadap jemaat HKBP di antaranya Pendeta Luspida Simajuntak.
Ali mengatakan, Pengadilan Negeri Bekasi berencana akan meniadakan sidang perkara lain. Sebab, sidang kasus HKBP Pondok Timur Indah diperkirakan memakan waktu lama dan menarik perhatian masyarakat. Khususnya terhadap terdakwa Murhali Barda, Ketua FPI Bekasi Raya, yang dituduh menghasut warga untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat HKBP.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk keamanan. Sidang akan dikawal ketat sekitar 300 petugas keamanan dari Polres Metropolitan Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, tim pembela terdakwa, Salih Mangara Sitompul mengatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan ke majelis hakim guna menyocokkan kronologi yang disampaikan pihak terdakwa.
“Kami punya bukti bahwa klien kami tidak bersalah, insiden yang sebenarnya terjadi adalah bentrokan dua pihak, bukan kekerasan,” kata Salih.
....Kami punya bukti bahwa klien kami tidak bersalah, insiden yang sebenarnya terjadi adalah bentrokan dua pihak, bukan kekerasan, kata Salih....
Sidang perdana kasus HKBP Ciketing ini digelar Rabu pagi, (29/12/2010) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU Suharso SH MH mengkaitkan keterlibatan para terdakwa dan saksi lainnya dalam kasus Ciketing tersebut. Dalam surat dakwaan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) Jo Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan subsidair: Terdakwa Ade Firman dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap Pendeta Luspida Simanjuntak. Ade Firman, pemuda kelahiran Bekasi 5 November 1985 itu, dituntut dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pasal penganiayaan.
Tim pembela ke-13 terdakwa memutuskan untuk mempercepat persidangan. Tim pembela tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan, sehingga materi sidang langsung masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi.
Menanggapi dakwaan itu, Adjie Ahmad Faisal, salah seorang pemuda yang menjadi terdakwa, kepada voa-Islam.com menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada salah seorang jemaat HKBP.
....Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan ’maling’ dan ’copet’ oleh jemaat HKBP, kata Adjie....
”Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan ’maling’ dan ’copet’ oleh jemaat HKBP,” kata Adji yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Ia bersama Supriyanto, teman ngamennya itu biasa mangkal di depan Komdak, Jakarta.
Insiden itu terjadi di jalan Ciketing yang sempit. Sehingga wajar saat berpapasan, kedua pihak tersenggol badan. ”Yang terjadi, kami malah dikeroyok rombongan HKBP yang jumlahnya jelas-jelas lebih besar. Bahkan motor kami ditendang, sampai teman kami ada yang jatuh dari motor,” kata Adjie.
Terdakwa lainnya, Ismail, juga mengatakan hal yang sama kepada voa-islam.com, bahwa dirinya dikeroyok oleh jemaat HKPB. ”Kepala saya dipukul ujung payung, lalu digetok pake batu hingga kepala saya berdarah dan dijahit hingga dua jahitan. Yang jelas, pihak HKBP telah memutarbalikkan fakta. Mana mungkin jumlah kami yang hanya 15 mengeroyok 250 orang jemaat HKBP?, ” kata Ismail. [taz/dbs]
Baca berita terkait:
- Inilah Kasus-kasus Kristenisasi di Balik Insiden Ciketing Bekasi.
- Maunya HKBP, Kerukunan Atau Kerusuhan?
- Kisruh Pendirian Gereja HKBP: Untuk Apa Gereja Didirikan?
- Heboh!! Pendeta HKBP Dibui Lima Tahun, Kasus Zina dengan 19 Mahasiswi.
- Insiden Ciketing: Mereka bukan Hadang Kebaktian, Tapi Protes Gereja Ilegal.
- Sidang Kasus HKBP Ciketing Bekasi: Para Mujahid Dizalimi, HKBP Putarbalikkan Fakta.
- Kasus HKBP Ciketing: KH Murhali Cs Akan Dihadapkan 25 Saksi Memberatkan.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!