Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Desember 2010 10:00 wib
5.862 views
Abdullah Sunata Jalani Sidang Perdana
JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang perdana terhadap Abdullah Sunata, salah seorang yang didakwa terlibat kegiatan teroris berlangsung Rabu (29/12/2010) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan materi pembacaan dakwaaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dalam Sidang yang di pimpin oleh Hakim Suhartoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Asep Syaripuddin dan Syarizal Syakur dalam dakwaannya menuduh Abdullah Sunata memfasilitasi pembelian senjata api untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh bersama terdakwa lain, Sofyan Tsauri, dan almarhum Dulmatin. Menurut Jaksa kegiatan tersebut didasarkan atas perintah Abu Tholut.
Sunata juga dituduh melakukan survei lokasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam. Bahkan, sebut Jaksa, Abu Tholut mengangkatnya sebagai koordinator pelatihan.
Abdullah Sunata diancam pidana dengan pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme subsider pasal 15 juncto pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Subsider kedua pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
..Achmad Midan, menganggap dakwaan Jaksa terlalu berlebihan, dan sifatnya hanya alternatif. Pasalnya ia menganggap tidak ada satupun materi dakwaan, yang membuktikan bahwa Abdulah Sonata benar melakukan tindak terorisme..
Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, subsider pasal 13 huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini, ancamannya adalah hukuman mati.
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Achmad Midan, menganggap dakwaan Jaksa terlalu berlebihan, dan sifatnya hanya alternatif. Pasalnya ia menganggap tidak ada satupun materi dakwaan, yang membuktikan bahwa Abdulah Sonata benar melakukan tindak terorisme.
"Tindak terorisme itu harusnya kongkrit, pada tuduhan Jaksa kami juga tidak melihat dimana adanya tindak terorisme," katanya usai pengadilan.
Dalam persidangan Abdulah Sunata juga menuturkan, bahwa tidak sepenuhnya tuduhan Jaksa terhadapnya sesuai dengan apa yang ia lakukan.
Atas hal tersebut Achmad Midan mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, yang akan ia bacakan pada sidang berikutnya yang akan digelar, Rabu (05/01/2011) pekan depan. (aa/trbn)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!