Senin, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Desember 2010 08:48 wib
17.030 views
Tangkap Mantan Mensesneg Bondan Gunawan, Terlibat Perusakan Segel Gereja Ilegal
BOGOR (voa-islam.com) – Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya mendesak polisi agar segera menangkap Bondan Gunawan dan oknum jemaat Gereja Yasmin Bogor, karena telah melakukan tindak kriminal merusak segel.
Tuntutan itu dilakukan menyusul perusakan segel Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Kota Bogor sepekan sebelumnya, Minggu pagi (19/12/2010) yang dilakukan oleh Bondan Gunawan bersama ratusan jemaat GKI Taman Yasmin. Merusak segel adalah tindakan melakukan yang melawan hukum. Dalam aksi perusakan segel pekan lalu, mantan Mensesneg Bondan Gunawan tampil menamakan diri sebagai tokoh lintas agama.
“Kepada aparat kepolisian dan pihak yang berwajib, kami meminta dengan segala hormat agar oknum yang bernama Bondan Gunawan dan kawan-kawannya yang telah melakukan tindakan kriminal (pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel pelarangan operasi/pelaksanaan kegiatan-kegiatan peribadatan GKI di tempat tersebut segera ditangkap, dan diadili sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Iyus Khaerunnas Malik, ketua FUI Bogor Raya dalam Pernyataan Sikap yang diterima redaksi voa-islam.com, Ahad (26/12/2010).
....Bondan Gunawan dan kawan-kawannya telah melakukan tindakan kriminal (pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel gereja GKI, harus segera ditangkap dan diadili....
FUI juga menuntut polisi agar mengamankan para provokator dari jemaat gereja Yasmin yang sengaja melakukan kebaktian di gereja bermasalah yang masih disegel. Menurut FUI, para jemaat itu sengaja melakukan atraksi kebaktian untuk memancing kemarahan umat Islam. Selain provokatif, menurut FUI Bogor, kebaktian di area ilegal ini juga mengganggu ketertiban umum.
“Kami meminta agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi umat Islam dengan tetap melaksanakan aktivitas keagamaan di area tersebut, segera ditangkap dan diamankan, agar tidak memancing kemarahan umat Islam,” desak Iyus.
Aparat keamanan dan pemerintah Kota Bogor, tegas Iyus, harus selalu membela kepentingan umat yang berdiri dalam kebenaran, berani bertindak tegas, tidak takut kepada siapapun dan tidak ragu-ragu dalam menindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan kriminal dan melanggar hukum dari pihak GKI maupun para pendukungnya. Untuk itu, FUI Bogor bertekad terus mengawal aparat keamanan dan pemerintah Bogor untuk mewujudkan Kota Bogor yang aman dan bebas dari provokasi kerukunan hidup antarumat beragama.
“FUI Bogor beserta seluruh komponen umat Islam akan selalu berjuang untuk menegakkan kebenaran, memberantas kedustaan dan kemungkaran. Dan akan terus mengawal aparat keamanan dan pemerintah kota Bogor untuk menindak segala kegiatan melanggar hukum,” tegas Iyus dalam pernyataan sikapnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Kota Bogor membongkar paksa segel bangunan yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bogor, Minggu pagi (19/12/2010). Aksi menentang hukum ini mereka lakukan dengan dukungan Bondan Gunawan, yang mengaku aktivis lintas agama.
Bondan yang bekas Menteri Sekretaris Negara era Presiden Gusdur ini bersumbar, kebebasan beragama harus dijunjung tinggi. Persoalan agama seharusnya tidak menjadi persoalan tambahan bagi negeri yang sudah menanggung banyak masalah.
Pembukaan paksa terhadap segel Gereja Yasmin itu meresahkan warga sekitar, karena pada malam harinya pembangunan gereja itu dilanjutkan. Ulah Bondan dan jemaat gereja GKI Yasmin itu dikecam warga, karena di bawah segel yang dirusak itu tertera ancaman KUHP pasal 232 ayat 1 bagi siapapun yang membuka atau merusak segel:
“Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
....IMB gereja GKI Taman Yasmin dibatalkan akibat kasus pemalsuan tanda tangan....
GKI Taman Yasmin yang dibangun pada 2006 lalu ini ditutup Pemkot Bogor menyusul pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah. IMB gereja ini akibat kasus pemalsuan tanda tangan. Sampai saat ini, IMB gereja itu masih dalam proses hukum. [taz]
Baca berita terkait:
- Tangkap Mantan Mensesneg Bondan Gunawan, Terlibat Perusakan Segel Gereja Ilegal
- Pernyataan Sikap FUI Bogor Raya terhadap Kasus Gereja Yasmin.
- Setelah Dibuka Paksa Jemaat, Gereja Yasmin Bogor Disegel Lagi.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!