Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Desember 2010 14:23 wib
8.222 views
Jika Ariel Bebas, Umat Islam akan Lakukan Aksi Besar-besaran
JAKARTA (voa-islam.com) – Jika Ariel Peterpan dibebaskan dari tuntutan hukum, kami Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3) bersama MUI dan masyarakat, akan bergerak melakukan aksi besar-besaran.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pelaksana KIP3, Dra Hj Juniwati T Masjcun Sofwan kepada voa-islam.com di sela-sela Workshop ”Kerusakan Otak Akibat Pornografi” (sosialisasi UU N0. 44 tahun 2008 tentang Pornografi), di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Kamis (23/12/2010).
Hadir sebagai Keynote speaker, Dra. Maswita Djaja, MSc (Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak), Dra Hj Juniwati T Masjcun Sofwan, dr. Jofizal Jannis, Sp.S(K) (Kepala Pusat Intelegensia Kesehatan Depkes RI), Dr. Gunawan Bambang Dwiyanto (Pusat Pemeliharaan, Peningkatan dan Penanggulangan Intelegensia Kesehatan).
”Kita tahu, MUI memperjuangkan UU Pornografi selama 10 tahun. Jika sampai Ariel dibebaskan dari tuntutan hukum, jelas kami merasa terpukul. Jika itu terjadi, UU itu tak ubahnya macan kertas yang tak ada gunanya. Yang pasti, kami tidak akan menyerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya pornografi,” tegas Juni yang juga anggota MUI Pusat.
….Jika sampai Ariel dibebaskan dari tuntutan hukum, maka UU Pornografi yang diperjuangkan selama 10 tahun itu tak ubahnya macan kertas yang tak ada gunanya….
Juniwati sangat menyayangkan proses pengadilan yang tidak fair dalam memperkarakan kasus Ariel terkait pornografi. ”Ada dugaan kuat suap melalui pengacara yang bisa mempengaruhi keputusan hakim. Skenarionya adalah memperlemah tuntutan hukum kepada Ariel di pengadilan.”
Ketika ditanya, siapa yang hendak memperlemah tuntutan hukum terhadap Ariel? ”Diduga kuat mereka adalah orang-orang di sekitar Ariel, para selebritis yang mendukung Ariel, tak terkecuali industri pornografi. Gara-gara video porno Ariel, anak SD pun sampai tahu materi porno yang disimpan di dalam handphone-nya,” tukas Juniwati prihatin.
Juniwati tak habis pikir, kok bisa, Ariel mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, jelas-jelas, Cut Tari mengaku pernah melakukan hubungan mesum hingga tiga kali. Memang, Ariel mengatakan, video pornonya itu hanya untuk pribadi, bukan untuk konsumsi publik. Ariel tidak pernah menyebarluaskan video esek-eseknya.
….Gara-gara video porno Ariel, anak SD pun sampai tahu materi porno yang disimpan di dalam handphone-nya. Ariel tidak bisa bebas dari tuntutan hukum yang akan menjeratnya….
”Tapi, kenapa Ariel tidak menyimpannya dengan baik. Malah dibiarkan tercecer. Ariel tidak bisa bebas dari tuntutan hukum yang akan menjeratnya,” tandas Juni.
Juniwati menyarankan, agar UU Pornografi harus direvisi, terutama dalam penjelasan atas UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sepertinya penjelasan UU itu menafikan batang tubuh UU Pornografi tersebut. [taz/desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!