Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Desember 2010 10:00 wib
15.093 views
Awas! Makna Jihad, Khilafah dan Thaghut Akan Direvisi untuk Jinakkan Umat Islam
JAKARTA (voa-islam.com) – Barat ingin menjinakkan umat Islam melalui proyek deradikalisasi, dengan membuat pemaknaan baru terhadap jihad, thaghut dan khilafah yang direvisi dari penafsiran para ulama.
Demikian pernyataan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib dalam ‘Dirosah Syar’iyyah’ ke-12 yang diadakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Sabtu (18/12/2010).
Menurutnya, ada upaya sistematis untuk mempertahankan sukelarisme dan penjajahan di negeri kaum muslim. Karena itu, siapapun yang mengancam kepentingan Barat itu akan diberi stigma, seperti radikal, fundamentalis, teroris, dan anarkis. Tujuannya agar umat menjauhi, dan tidak memberi dukungan kepada perjuangan menegakkan syariat Islam dan khilafah di muka bumi.
Cara yang paling berbahaya, yang digunakan oleh penjajah adalah menyesatkan opini umat Islam. Maka lahirlah, proyek deradikalisasi. Nah, deradikalisasi ini sesungguhnya bertujuan untuk menjinakkan umat islam agar menerima sekularisme dan imperialisme. Karenanya, kaum penjajah tahu, bahwa Islam merupakan sumber perlawanan, yang bisa mengancam kelangsungan penjajahan mereka.
Diantara pemahaman penting yang hendak ditinjau ulang adalah tentang jihad, khilafah dan thogut. Karena itu, untuk mengetahui fakta masing-masing, satu-satunya cara adalah dengan merujuk kepada pendapat ulama mu’tabar (kredibel dan diakui). Bukan ulama salathin (penguasa) maupun ulama murtaziqin (sponsor).
Di kalangan ulama mu’tabar, tidak ada perbedaan pendapat tentang makna jihad, yaitu berperang. Meski jihad identik dengan perang, tetapi tidak semua perang berarti jihad. Berperang melawan penyimpangan penguasa (selama tidak masuk dalam kategori murtad), berperang melawan orang yang merampas kekuasaan, dan berperang untuk mendirikan Negara Islam juga merupakan bentuk peperangan, tetapi tidak termasuk dalam kategori jihad.
Menurut Rohmat S Labib, sejarah panjang umat islam selama 14 abad tidak mengenal state. Selain karena bertentangan dengan Islam, juga karena negara ini dibentuk oleh kaum penjajah untuk menghalangi persatuan umat Islam di seluruh dunia. Bahkan mereka sendiri yang menggagas konsep station state ini pun akhirnya meninggalkannya, dan menyatukan negara-negara mereka dalam Uni Eropa untuk melawan penjajahan Amerika.
....ada upaya sistematis untuk mempertahankan sukelarisme dan penjajahan di negeri kaum muslim. Karena itu, siapapun yang mengancam kepentingan Barat itu akan diberi stigma, seperti radikal, fundamentalis, teroris, dan anarkis....
Secara umum, definisi Khilafah adalah negara kaum Muslim yang mengurus urusan dunia dan agama mereka dengan hukum-hukum Allah. Negara tersebut merupakan satu-satunya negara kaum Muslim. Satu negara untuk seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Mengenai hukum mendirikannya, menurut seluruh ulama kaum Muslim, baik, Sunni, Syi’i, Khawarij, Mu’tazilah sepakat hukumnya wajib. Jika ada yang berbeda, mereka dianggap kelompok sempalan yang tidak mewakili mainstream.
Lalu apa yang dimaksud dengan thaghut? Ulama tafsir sepakat, bahwa thaghut adalah siapa saja yang ditaati, dipatuhi dan diikuti perintahnya untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah. Maksiat itu sendiri adalah setiap bentuk penyimpangan dari perintah dan larangan Allah. Karena itu, siapapun yang memproduksi hukum kufur, menjalankan dan menegakkannya, untuk ditaati, dipatuhi dan diikuti, maka dialah thaghut yang dimaksud Al-Qur’an, meskipun dia adalah manusia, bukan jin (syaitan) apalagi batu. [taz/desastian]
Baca berita terkait:
- Berkedok Antiterorisme, Proyek Deradikalisasi Liberalkan Istilah-istilah Syar'i.
- Awas! Makna Jihad, Thaghut dan Khilafah Akan Direvisi untuk Jinakkan umat Islam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!