Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Oktober 2010 13:30 wib
12.149 views
Dinilai Haram, MUI Kecam Pernikahan Ryan ''Jagal Manusia"
Jakarta (voa-islam.com) - Meski rencana pernikahan Ryan batal digelar namun, Majelis Ulama Indonesia mengecam rencana narapidana kasus pembunuhan berantai Verry Idham Heniansyah alias Ryan untuk menikah di penjara. Ketua Harian MUI, Amidhan, mengatakan pernikahan itu hanya untuk mencari sensasi.
"Menikah yang membawa mudharat tergolong haram," katanya, Senin (18/10) malam. Menurutnya, hukum menikah ada empat. Wajib bagi orang yang sudah memenuhi syarat dan takut berzina bila tidak menikah. Sunah bagi orang yang yang sudah penuhi syarat namun bisa menjaga diri walaupun tidak menikah.
Makruh jika memaksa menikah walaupun keadaan tidak memungkinkan, seperti tidak punya uang untuk penuhi kebutuhan keluarga. Terakhir haram jika tetap menikah walaupun tahu akan berujung pada keadaan yang lebih buruk. "Jadi hukumnya bisa berganti sesuai kondisi," kata Amidhan.
..."Menikah yang membawa mudharat tergolong haram," katanya, Senin (18/10) malam...
Dia menggolongkan Ryan, yang menghadapi vonis mati karena membunuh 11 orang, sebagai golongan ke empat. "Dia tinggal menunggu waktu eksekusi," kata Amidhan.
Dengan demikian, Ryan juga tidak memiliki syarat nikah, yaitu orang yang merdeka. "Dalam hukum Islam, terpidana bisa digolongkan orang yang tidak merdeka," katanya. Sehingga Jagal Jombang itu sulit mendapat kebebasan untuk berhubungan dan menafkahi keluarganya.
Namun, bila Ryan ngotot menikah, Majelis Ulama tidak dapat melarang. "Asalkan sudah memenuhi syarat, ya nikahnya sah," kata Amidhan. Syarat nikah adalah adanya mempelai, saksi, wali, dan mahar.
"Tapi seharusnya tidak diizinkan oleh negara, dalam hal ini penjara," katanya. Sebab, dia melanjutkan, pernikahan dari balik sel itu akan menimbulkan preseden buruk bagi hukum Indonesia. "Apakah mereka nanti bisa berhubungan," ujarnya.
Dia menduga rencana nikah Ryan dengan Ely Winarna, terpidana kasus obat-obatan terlarang semata mencari sensasi. "Nanti jadi tontotan dan penjaranya ikut terkenal," kata Amidhan.
Rencana pernikahan Very Idam Henyansyah alias Ryan, narapidana pembunuhan berantai, dengan Ely Winarya, mantan narapidana narkoba, kemarin akhirnya batal. Penyebabnya, Ryan belum mendapat izin dari lembaga pemasyarakatan.
Tidak Ada Toleransi Mendatangkan Artis Porno
Sedangkan, menanggapi isu pendatangan artis porno, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan sikap Wakil Ketua DPR Anis Matta terkait maraknya artis porno di film Indonesia. MUI berharap produser film tidak semata memikirkan keuntungan materi saja dalam pembuatan film tersebut.
..."Kita pokoknya tidak ada toleransi. Mendatangkan artis porno itu sama juga menyebarkan kepornoan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin...
"Kita pokoknya tidak ada toleransi. Mendatangkan artis porno itu sama juga menyebarkan kepornoan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (19/10/2010).
MUI mengimbau agar moralitas dijadikan pegangan para sineas. Jangan sampai demi popularitas film dan materi, artis porno dipajang. "Wajah perfilman yang porno harus kita hindari, apalagi mendatangkan ...jangan itu," tambahnya.
Ma'ruf juga berharap para sineas bisa bersama-sama membangun moralitas, bukan hanya lembaga keagamaan saja. "Moral harus dikedepankan, jangan hanya mencari keuntungan," imbaunya.
Sebelumnya, Anis Matta juga secara tegas meminta agar artis porno tidak didatangkan dan digunakan dalam film Indonesia. "Itu akan terjadi demoralisasi moral, akan merusak kita secara keseluruhan," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sejumlah artis porno belakangan hadir di Indonesia. Artis porno Miyabi bermain dalam film Indonesia yang berjudul 'Menculik Miyabi'. Lalu artis porno Jepang lainnya, Rin Sakuragi bermain Suster Keramas. Kini artis porno asal AS Tera Patrick juga hadir dalam film 'Rintihan Kuntilanak Perawan'. Ketiga film ini sempat diprotes, namun lembaga sensor film meloloskannya. (LieM/dbs)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!