Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Oktober 2010 07:30 wib
14.241 views
FUI Protes Pembebasan Ariel, Karena Video Mesum Ariel 33 ABG Diperkosa
Jakarta (voa-islam.com) - Dengan dalil demi hukum Kejaksaan Agung menyatakan Nazriel Irham alias Ariel akan bebas pada Rabu (20/10/2010). Pembebasan Ariel ini karena jatah masa tahanan 120 hari, sementara berkas pemeriksaan Ariel tak kunjung lengkap.
"Kalau dihitung dari masa tahanan 120 hari. Maka tanggal 20 Oktober nanti dia bebas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, di Jakarta (18/10/2010).
Babul menjelaskan, Kejaksaan Agung sudah tiga kali mengembalikan berkas Ariel ke kepolisian karena berkas belum lengkap. "Tempat kejadian perkaranya tidak jelas," ucap dia.
..."Kalau dihitung dari masa tahanan 120 hari. Maka tanggal 20 Oktober nanti dia bebas,"...
Karena tidak jelasnya tempat perkara, maka kejaksaan sulit menentukan tempat pelimpahkan berkas Ariel. "Nanti mau disidang pengadilan mana? Karena tempat pengadilan harus sesuai dengan tempat perkara," ujar dia.
Seperti diberitakan, Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 dan dijerat UU Antipornografi pasal 4 junto pasal 29, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 282 tentang kesusilaan.
Umat Islam Protes Pembebasan Aril ''Sang Pezina''
Tersangka kasus pornografi Nazriel Irham alias Ariel jangan sampai bebas. Polisi harus ingat dampak dari video seks yang diduga diperankan Ariel. Hal ini ditegaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath di Jakarta, Senin (18/10).
..."Tanggal 23 Oktober besok kalau dibebaskan FUI, FPI, ormas lainnya akan protes, saya rasa masyarakat juga akan protes," katanya...
"Jika Ariel jadi dibebaskan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena imbas kasus ini dari data kami ada 33 ABG diperkosa akibat nonton film Ariel. Kalau dibebaskan ini akan jadi persoalan," katanya.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) akan protes jika vokalis salah satu band ternama itu menghirup udara bebas. "Tanggal 23 Oktober besok kalau dibebaskan FUI, FPI, ormas lainnya akan protes, saya rasa masyarakat juga akan protes," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Ariel dijerat pasal 218 KUHP, pasal 27 UU ITE dan pasal 4 & 29 UU Pornografi. Ancamannya 12 tahun penjara.
Kemungkinan Ariel bebas jika masa penahanannya yang diperpanjang 30 hari guna melengkapi berkas perkara belum juga diselesaikan kepolisian. Masa penahanan pria yang diduga beradegan ranjang dengan artis Luna Maya dan Cut Tari ini berakhir pada 23 Oktober 2010. (Ibnudzar/inh)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!