Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.736 views

'Teroris' Aceh Disidangkan, Dakwaan Jaksa Ngawur dan Tidak Jelas

Jakarta (voa-islam.com) - Siang tadi tepatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat  menggelar sidang terduga teroris Aceh, selain mendengarkan kesaksian terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga mengagendakan pembacaan eksepsi oleh tim pembela terdakwa.

Tim pembela yang di pimpin oleh Aulia Rahman membacakan eksepsi untuk terdakwa Joko Sulistyo, Zaimudin bin Suharno, Ali Umar Yusuf, Hendra Ali, Taufik Harianto, Gema Awal Ramadhan, Sri hartono, Nur Awwan Rabbik dan Purwanto.

Dalam eksepsinya tim pembela mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang menggelar sidang ini karena tersangka di tangkap di wilayah hukum Janto, maka selayaknya sidang di gelar di Pengadilan Negeri Janto.

...“Kami mempertanyakan rumusan terorisme yang digunakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Bagi kami ini tidak jelas, dan sangat tidak dimengerti.”...

“Keputusan untuk menyidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam timbangan kami tidak tepat karena tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Janto, maka itu kami meminta majelis hakim menghentikan proses persidangan ini dan memindahkan ke Pengadilan Negeri Janto.“

Selain soal lokasi tim pembela juga menggugat UU anti terorisme yang digunakan oleh jaksa penuntut umum. Menurut tim pembela tidak ada teror terhadap masyarakat yang dilakukan oleh terdakwa, mereka hanya memiliki senjata api ilegal dan itu hanya bisa di kenakan sangsi dalam KUHP bukan UU anti terorisme.

“Apakah terdakwa telah melakukan teror? Tidak. Tidak ada masyarakat yang merasa di rugikan oleh tindakan terdakwa. Jika memang ada ketakutan itu terjadi setelah penyerangan aparat keamanan terhadap terdakwa. Tapi sekali lagi tidak ada perusakan fasilitas umum, penghilangan nyawa. Maka kasus ini tidak tepat menggunakan UU anti terorisme, sebab terdakwa hanya terindikasi memiliki senjata api ilegal,” tegas Aulia.

Selain itu tim pembela juga menyangsikan arti terorisme yang dirumuskan oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Anita Dewayanti tidak tepat.

“Kami mempertanyakan rumusan terorisme yang digunakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Bagi kami ini tidak jelas, dan sangat tidak dimengerti.”

Mendengar eksepsi yang diajukan oleh tim pembela, majelis hakim yang diketuai oleh H. Aksir, meminta tanggapan jaksa penuntut umum, yang akan menjawab dalam satu minggu kedepan. “kami akan menjawab eksepsi pembela dan meminta waktu 7 hari.”

Tak Ada Ajaran dan Ajakan Untuk Merampok

Selain itu, para terduga teroris aceh juga mengatakan jika selama mengikuti pelatihan militer di Aceh, para peserta hanya diajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak target, mempertahankan diri tanpa senjata.

Hal itu diungkapkan oleh Mukhtar Khairi yang menjadi saksi bagi terdakwa Adi Munadi, Deni Suhendra, Munir dan Ade Miroz, dalam persidangan teroris Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kamis (30/9)

“Saya yakin logistik kami selama di sana tidak ada kiatan dengan perampokan, dan juga saya tidak pernah melihat atau mendengar kawan yang turun gunung dan pernah melakukan perampokan”

Ketika Majelis Hakim, Martinus Bala, bertanya kepada saksi apakah logistik selama di Aceh didapatkan dengan cara merampok atau pernah melihat kelompok anggota pelatihan yang turun gunung untuk merampok, Mukhtar menjawab tidak.

“Saya yakin logistik kami selama di sana tidak ada kiatan dengan perampokan, dan juga saya tidak pernah melihat atau mendengar kawan yang turun gunung dan pernah melakukan perampokan” ujarnya dengan yakin.

Selama ikut pelatihan di Aceh, saksi yang juga terdakwa untuk kasus yang sama menyatakan bahwa tidak pernah diajarkan cara untuk merampok.

“Selama disana kami hanya berlatih bongkar pasang senjata, menembak target, juga beladiri tangan kosong dan pengajian yang berhubungan dengan jihad dan tauhid,” ujarnya.

Mendapat jawaban itu, hakim Martinus kembali bertanya mengenai pengajian yang berhubungan dengan jihad?

“Materi tentang jihad yang diajarkan sesuai dengan apa yang ada di Al Quran dan As Sunah, dan saya yakin tidak ada ajaran untuk merampok,” ujar Mukhtar. (LieM/inh)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X