Kamis, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Agutus 2010 15:44 wib
7.613 views
Hati-hati, Daging Sapi Campur Babi Beredar di Pasaran
Jember (voa-islam.com) – Anda termasuk konsumen daging? Ada baiknya Anda lebih waspada membeli daging. Sebab,kemarin,terungkap adanya peredaran daging sapi yang diduga bercampur daging babi dan kera.
Sekitar empat kuintal daging yang diduga “oplosan”itu disita polisi dari seorang pengepul di Dusun Silir, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Kemarin, petugas dari Dinas Peternakan dan Kelautan, penyidik kepolisian dan Taman Nasional Meru Betiri menguji fisik daging tersebut. Ini seperti yang diungkapkan staf Dinas Peternakan dan Perikanan dr Elok Kristanti.
...Daging oplosan tersebut dijual murah, yakni selisih Rp20.000 dari daging sapi murni yang harganya Rp60.000/kg...
Setelah melakukan cek fisik daging di Polres Jember, dia menyimpulkan bahwa pada ada dua macam daging dengan ciri sangat khas, yaitu daging sapi dan daging babi rusa. “Sejauh ini kami sudah periksa. Namun, nanti akan diuji laboratorium. Pada daging itu terdapat dua macam daging dengan ciri khas tertentu, yakni daging sapi dan daging babi rusa.
Sementara untuk adanya daging kijang maupun kera kami masih terus selidiki,” papar Elok yang juga dokter hewan tersebut kemarin. Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember Pitra Pendari memaparkan, berdasarkan hasil cek fisik, ciri daging yang dioplos itu sudah tampak sekali dari temuan bukti adanya rambut babi hutan. “Ciri-ciri rambut pada sebagian daging itu sudah mengungkapkan bahwa itu daging dari babi hutan,” ungkapnya.
Meski demikian, mereka juga akan mencocokkan data kasus perburuan liar pada hewan babi hutan dan kijang yang masuk dalam populasi kawasan TNMB. Mengenai dugaan daging oplosan yang mengandung daging kera, Pitra juga masih perlu mengecek. “Karena itu, jika dalam daging oplosan itu memang benar kami temukan adanya daging kijang atau kera, maka sudah jelas alasan hukum untuk menjerat pelaku, yakni dengan Undang-undang Konservasi,” tegasnya.
Tersangka pelaku pengoplosan, yaitu Suwondo dan Samsul Arifin mengaku mendapat daging itu dari seorang bernama Suyitno, yang sudah masuk daftar buron polisi. Suyitno merupakan residivis kasus perburuan liar di kawasan TNMB. Kasatreskrim Polres Jember AKP Nur Hidayat mengaku masih menyelidiki kasus ini.
Apalagi, menjelang Lebaran ini diduga banyak penjual daging mengambil untung, tapi dengan cara yang salah, yakni mengoplos daging. Dia menuturkan, daging oplosan tersebut dijual murah, yakni selisih Rp20.000 dari daging sapi murni yang harganya Rp60.000/kg. “Kami masih memburu pelaku utama, yakni Suyitno. Sementara untuk kasus Samsul, kami masih kumpulkan bukti. Dia belum ditahan, tapi wajib lapor saja,” tegasnya.
Makanan Ilegal dan Kadluarsa Juga Beredar
Sementara itu, bagi Anda yang hendak membeli produk makanan juga harus berhati-hati. Pasalnya, jelang Lebaran, banyak penjual yang menjajakan produk makanan ilegal dan kadaluarsa.
Contohnya, bisa dilihat saat Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, (25/8/2010). Petugas inspeksi mendadak bersama polisi dan satpol PP mendapati puluhan produk makanan yang tidak berlabel
Razia ini dilakukan di 15 toko termasuk swalayan. Selain tak berlabel, produk makanan dan minuman tersebut juga banyak yang cacat kemasannya. Di swalayan Sultan Keraton, petugas menemukan makanan ilegal sebanyak satu troli.
...”Itu dikategorikan produk ilegal. Kita sita sampelnya dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” paparnya...
Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu menerangkan, dari hasil razia pihaknya, didapati beberapa sampel produk yang bermasalah. Selain kemasan rusak, tak berlabel dan tak berizin edar, juga produk yang tak memiliki tanggal kadaluarsa. ”Untuk produk yang kadaluarsa, kali ini kami tak menemukan,” terang Cristiana.
Dikatakan, memang dari hasil temuan pihaknya, banyak produk makanan untuk kebutuhan lebaran yang rata-rata berupa kue kering itu diragukan keamanannya. Salah satunya karena tak memiliki label, izin edar serta tak menyertakan tanggal kadaluarsa.
Padahal kata dia, konsumen butuh keamanan untuk mengonsumsi makanan dengan standar yang telah ditetapkan. ”Itu dikategorikan produk ilegal. Kita sita sampelnya dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” paparnya.
Kepada para pemilik swalayan yang menjual produk bermasalah ini, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun jika tiga kali berturut-turut tetap menjual produk yang sama, pihaknya akan bisa menjerat pengusaha itu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. ”Kita beri pembinaan sebanyak tiga kali. Jika tetap bandel, akan kita pakai aturan perundang-undangan,” tandasnya.
Dia mengimbau kepada para pemilik toko dan swalayan untuk lebih selektif dalam menjual produk mamin. Apalagi menjelang lebaran seperti ini, banyak produk makanan baru yang kadang mengabaikan standar keamanan. ”Razia ini juga menindaklanjuti intruksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” pungkasnya. (Ibnudzar/dbs)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!