JAKARTA (voa-islam.com) – Guru spiritual Anand Krishna didakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta Laksmi (19). Dia dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
”Ya ada beberapa pasal, ada juga pasal 290, ada pasal 294. Tapi itu nanti kita coba patahkan di eksepsi,” kata pengacara Anand Krishna, Otto Hasibuan usai sidang tertutup di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Rabu (25/8/2010).
Sidang yang berlangsung 40 menit itu akan dilanjutkan 15 September 2010 untuk sanggahan terdakwa. Pengacara menyatakan siap membantah semua tuduhan jaksa Martha Berliana.
”Akan kita sanggah di eksepsi. Kita punya dalil yang kuat. Semoga hakim mengabulkan keberatan kita dan sidang selesai,” tukas Hasibuan.
Sementara itu, salah satu korban pelecehan seksual Anand, Tara Pradipta Laksmi yang hadir mengikuti persidangan dari balik kaca. Tara mengaku sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu hingga perkara ini dapat berlanjut hingga proses persidangan. Selain itu dia mengaku tak takut sedikitpun dengan ancaman-ancaman para pendukung Anand. Dia mengaku akan terus memperjuangkan nasib para korban Anand.
”Saya berterimakasih, bersyukur ini sampai pengadilan. Karena saya tidak mau orang lain, perempuan lain merasakan hal yang sama. Pokoknya jangan sampai ada korban-korban lainnya," ucap wanita berkacamata itu sembari mencucurkan air mata.
…Pelecehan sesksual berulang kali dilakukan Anand, paling sering pelecehan terjadi di tempat praktik Anand di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan…
Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Pada 15 Februari lalu, Tara melaporkan Anand ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Menurut dia, pelecehan sesksual berulang kali dilakukan Anand, paling sering pelecehan terjadi di tempat praktik Anand di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. Kasus itu lalu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Beberapa bulan kemudian, Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Selama pemeriksaan di Polda Metro hingga perkaranya masuk ke pengadilan, Anand tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya yang kurang sehat. Pria keturunan India itu mengaku mengidap sakit jantung, gula, dan penyakit lain. 19 Juli lalu, berkas Anand baru dinyatakan lengkap (P21).
Anand berikut barang bukti dan berkas baru dilimpahkan tahap kedua pada 27 Juli lalu. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan pun, Anand tidak ditahan.
Tak Hanya Gadis, Ibu Rumah Tangga pun Jadi Korban Anand Krishna
Seperti diberitakan voa-islam.com, korban pelecehan seksual Anand Krisna yang melapor ke polisi tidak hanya gadis Tara, tapi juga para ibu rumah tangga berusia 30-40 tahun.
Setelah Tara melaporkan Anand Krishna, disusul 3 orang ibu rumah tangga yang melaporkan pelecehan seksual juga ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2010).
Ketiga wanita berinisial FA, AA, dan DS itu telah bertahun-tahun menjadi pengikut/murid senior Anand Krishna, melalui Yayasan Anand Ashram yang didirikan Anand. Pelecehan seksual itu dilakukan tak pandang status, tak peduli meski mereka telah bersuami, pelecehan seksual tetap dilakukan kepada ketiga wanita tersebut.
…korban pelecehan seksual Anand Krisna yang melapor ke polisi tidak hanya gadis Tara, tapi juga para ibu rumah tangga berusia 30-40 tahun…
Setelah melapor ke Sentra Pelayanan Kemasyarakatan (SPK), ketiga korban pelecehan seksual Anand yang langsung diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak jam 10.00 WIB.
Pengacara Tara, Agung Mattauch memaparkan, para ibu rumah tangga korban pelecehan seksual Anand itu mengalami trauma hingga tidak mau keluar rumah karena malu sudah melakukan aib. Agung bahkan memprediksi korban pelecehan seksual Anand bisa mencapai ratusan, melihat perilaku Anand yang sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Dan umumnya peserta meditasi Anand berasal dari kalangan berpendidikan.
Selain pelecehan seksual, Anand juga lakukan pelecehan agama Islam
Selain kabar pelecehan seksual kepada gadis dan ibu rumah tangga, sebelumnya Anand sempat berurusan dengan umat Islam karena dinilai melakukan pelecehan terhadap agama Islam.
Menurut H Amin Djamaluddin, pengurus MUI Pusat, pelecehan agama ini dilakukan oleh guru semedi Anand Krishna karena ia menganut ajaran sinkretisme, yaitu mencampur aduk semua ajaran agama, antara lain: Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Islam. Dalam penelitian Amin, pelecehan agama itu dituangkan dalam buku-buku Anand, antara lain: mengajarkan Sinkretisme Ketuhanan dalam buku berjudul “Asmaul Husna,” menghina Muslimah berjilbab, melecehkan Al-Qur'an, para nabi-Nya, dan Ibadah Semua umat Islam. [taz/dbs]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com