Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Jakarta (voa-islam.com) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab memerintahkan seluruh laskar dan anggotanya untuk menangkap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, yang divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan berdasarkan putusan kasasi MA nomor perkara 927 K/Pid/2008. Erwin divonis pidana penjara selama dua tahun.
..."Segera lakukan eksekusi terhadap terpidana Erwin Arnada. Dan juga, segera masukkan Erwin ke dalam daftar pencarian orang," katanya...
"Sampai hari ini yang bersangkutan masih hidup bebas, tidak dipenjara. Ini persoalan serius. Kepada seluruh laskar dan anggota FPI di mana pun berada, apabila mengetahui keberadaan buronan bernama Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan segera menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi," kata Habib kepada para wartawan, Kamis (26/8/2010) di Markas FPI, Jakarta.
FPI juga mengimbau masyarakat luas yang mengetahui informasi keberadaan Erwin agar menangkap langsung dan menyerahkannya ke kejaksaan terdekat. Tak hanya itu, FPI juga meminta kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap Erwin, yang disebutnya sebagai teroris moral.
"Segera lakukan eksekusi terhadap terpidana Erwin Arnada. Dan juga, segera masukkan Erwin ke dalam daftar pencarian orang," katanya.
Kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi, FPI meminta agar segera melakukan pencekalan terhadap Erwin.
Ketika ditanya mengapa FPI baru mempersoalkan kasus ini satu tahun setelah putusan MA dikeluarkan, Habib mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa Erwin belum ditangkap sekitar dua hari lalu.
Mahkamah Agung Menangkan FPI
Sebelumnya, Anggota tim penasihat hukum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penerbitan majalah Playboy, Ari Yusuf Amir, meminta terdakwa Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy, untuk menyerahkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak FPI.
..."Kami mengimbau agar Erwin menyerahkan diri, supaya tidak menimbulkan keresahan pada anggota FPI," ujar Ari...
"Kami mengimbau agar Erwin menyerahkan diri, supaya tidak menimbulkan keresahan pada anggota FPI," ujar Ari, Rabu (25/8).
Menurut Ari, putusan yang memvonis Erwin Arnada dua tahun itu telah diterimanya beberapa hari lalu, dan pihaknya sebagai pelapor merasa bertanggung jawab mengimbau penyerahan diri itu untuk menciptakan situasi kondusif.
Ari juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan agar Erwin bisa dieksekusi. Namun, menurut Kejaksaan, karena Erwin tidak ditahan, sampai saat ini dia belum melapor serta keberadaannya tidak jelas.
Pimpinan FPI sendiri, kata Ari, telah mengimbau anggotanya di seluruh Indonesia agar membantu pihak berwajib jika mengetahui keberadaaan Erwin, serta tidak bertindak sendiri. "Kita juga imbau agar tidak anarkis," ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 April 2007, Erwin Arnada divonis bebas karena hakim menolak dakwaan jaksa yang mendakwanya dengan Pasal 282 KUHP terkait menyiarkan tindakan asusila.
Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebab tidak mencantumkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Majelis Hakim menimbang harus mencantumkan UU Pers karena Dewan Pers telah menyatakan bahwa Majalah Playboy versi Indonesia adalah produk pers.
Sementara jaksa, Agung, menyatakan tidak mencantumkan UU Pers karena tidak ada alasan untuk mencantumkan UU tentang Kebebasan Pers tersebut. "Kita hanya menjerat Erwin dengan KUHP berdasarkan laporan yang diserahkan oleh penyidik yang menjerat dengan pasal 282 KUHP. Kami sependapat dengan penyidik," kata Agung.
Melanggar Norma Kesopanan dan Kesusilaan
Sementara itu Mahkamah Agung (MA) akan segera memanggil pempred playboy tersebut. Jika salinan putusan sudah diterima, Erwin akan segera dipanggil untuk dieksekusi.
...Kalau sudah diterima, besok pun bisa kita panggil," kata Kajari Jaksel, Yusuf...
"Saya cek di informasi dari JPU-nya sampai kemarin belum diterima (salinan putusan). Kalau sudah diterima, besok pun bisa kita panggil," kata Kajari Jaksel, Yusuf, Rabu (25/8/2010).
Menurut Yusuf, Erwin memang dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Namun, tanpa salinan putusan dari pengadilan atau petikannya, proses eksekusi tidak bisa dilakukan.
Untuk langkah pertama, kata Yusuf, Erwin akan dipanggil lewat surat. Jika dalam tiga kali panggilan tidak ada jawaban, maka bisa dilakukan upaya paksa.'
"Walaupun dia mengajukan PK tidak menghalangi eksekusi," tegasnya. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas. Di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.(Ibnudzar/dbs)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com