Jakarta (voa-islam.com) - Anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan menegaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tidak ada dalam video yang ditunjukkan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kepada kliennya, kemarin. "Itu Video tentang latihan militer di Aceh, tidak ada Ustad di dalamnya," ujarnya ketika dihubungi Kamis (12/8)
...Itu Video tentang latihan militer di Aceh, tidak ada Ustadz di dalamnya," ujarnya...
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Selasa lalu ditangkap Detasemen Khusus 88 di Banjar, Jawa Barat yang kemudian di tahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu yang jadi dasar polisi menyeret Ustadz Abu Bakar Ba'asyir adalah karena ia ada dalam video itu.
Video berdurasi satu jam tersebut, kata Michdan, hanya menayangkan sosok orang yang dikenal Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut. "Tapi siapa dia, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir hanya akan menyampaikan di sidang pengadilan nantinya," kata Michdan.
Upayakan Sidang Secepatnya
Tim Pembela Muslim (TPM) sedang mengupayakan agar proses pengadilan terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bisa segera dilakukan. "Tidak banyak yang bisa kami lakukan, kecuali lebih concern menangani persiapan persidangan," kata pengacara Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, Kamis (12/8).
Menurut Michdan, tim pengacara telah menyampaikan ke penyidik perihal niat mempercepat proses pengadilan terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. "Sanksi yang disangkakan (kepada Ustadz Abu Bakar Ba'asyir) harus segera diproses, " ujarnya.
Namun, hal itu masih bergantung dari proses pengadilan terhadap tersangka-tersangka teroris yang ditangkap di Aceh. "Mereka (para tersangka Aceh) kan nantinya sebagai saksi dalam kasus Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Jadi menunggu proses pengadilan mereka terlebih dulu," katanya. Persidangan terhadap para tersangka teroris Aceh baru bisa dilakukan akhir bulan puasa.
..."Ada kemungkinan, Tim Pembela Muslim akan mengajukan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian...
Ditanya upaya hukum yang akan ditempuh oleh Tim Pembela Muslim? Michdan menyatakan masih membicarakan dengan tim secara internal Jum'at (13/8) besok. "Mungkin setelah hari Senin, kami bisa menyampaikan kepada publik. "Ada kemungkinan, Tim Pembela Muslim akan mengajukan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian. "Kami juga minta agar Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bisa diberikan penangguhan penahanan, tapi itu kan standar," ujarnya.
Pasca penangkapan pada Senin (9/8) lalu, pemeriksaan terhadap Ba'asyir terus dilakukan . "Penahanan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir ini kan dalam status penangkapan." Setelah itu, hak penyidik untuk memperpanjang penahanan demi kelanjutan proses pemeriksaan. "Makanya kami ingin mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Selain Fitnah Video, Polisi Larang Ustadz Abu Bakar Sholat Jamaah
Selain fitnah video yang tidak diketemukannya gambar Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, sebelumnya, polisi melarang Ustadz Abu Bakar Ba'asyir untuk sholat berjamaah. Kontan tindakan Polri melarang Abu Bakar Baasyir mengikuti salat berjamaah bersama penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri menuai kecaman.
..."Masak orang mau salat berjamaah di dalam rutan dilarang, itu pelanggaran HAM namanya," ujar Tamsil...
Fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung menilai tindakan Polri melarang Baasyir salat berjamaah adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Masak orang mau salat berjamaah di dalam rutan dilarang, itu pelanggaran HAM namanya," ujar Tamsil, Kamis (12/8).
Menurut politisi yang sempat ditahan pemerintah Filipina karena dituduh sebagai teroris Mindanao ini, salat berjamaah adalah hak setiap warga negara termasuk yang berada di dalam tahanan.
"Ini bukan zaman Orde Baru yang mengekang ummat Islam, apa urusannya Baasyir dilarang salat berjamaah sungguh keterlaluan," tegas Tamsil.
Sebagaimana diberitakan, pada malam pertama Ramadan penyidik Mabes Polri melarang Abu Bakar Baasyir melakukan salat berjamaah di rutan bersama tahanan lainnya.
"Ustad semalam mau berjamaaah, tapi karena dikunci jadi salat sendiri. Dia agak mengeluh," ujar anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Muanas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/8).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Jamaah Anshorut Tauhid Sonhadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melawan kebijakan polisi itu.
"Ini kan ini masalah akidah, setidak-tidaknya Ustad Abu jangan dihalangi ibadahnya," kata Sonhadi di Jakarta, Kamis (11/8). "Kalau tidak, bisa menimbulkan radikalisme baru," ancamnya.
Mengenai sikap Baasyir yang hingga kini enggan menjawab semua pertanyaan penyidik polisi, menurut Sonhadi itu memang sudah menjadi sikap resmi Basyir sendiri. Karena Baasyir telah mengharamkan dirinya untuk memberi keterangan kepada Densus 88 karena dianggap memberi bantuan kepada orang kafir.
"Beliau sudah memutuskan haram hukumnya membantu dan memberi keterangan ke polisi karena itu termasuk membantu orang kafir," tegas Sonhadi lagi. (Ibnudzar/dbs)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com