Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Agutus 2010 13:00 wib
4.727 views
Menag: Calon Jamaah Haji akan Divaksin Novartis dari Italia
Jakarta (voa-islam.com) - Calon Jemaah Haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini dapat memulai melakukan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 3 Agustus, esok hari. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Agama dalam jumpa persnya di kantor Kemenag di Jakarta, Senin (2/8).
"Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran BPIH tempat setoran awal selama 19 hari kerja untuk jemaah haji reguler,"ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali kepada wartawan. Untuk jemaah haji khusus memiliki waktu pelunasan yang lebih pendek yaitu mulai dari 3 Agustus hingga 12 Agustus.
..."Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran BPIH tempat setoran awal selama 19 hari kerja untuk jemaah haji reguler,"ujar Menteri Agama, Suryadharma Ali...
Suryadharma melanjutkan, apabila kuota belum terpenuhi pada hari akhir pembayaran pelunasan biaya yaitu 30 Agustus, maka rentang waktu pembayaran akan diperpanjang."Bisa dilakukan mulai dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September,"katanya.
Para calon jemaah haji reguler dan juga khusus diwajibkan untuk segera melapor ke kantor kementrian agama kabupaten atau kota sesuai domisilinya."Diwajibkan segera daftar ulang selambat-lambatnya 4 hari kerja," kata Suryadharma.
Calon Jemaah Haji Pakai Vaksin Mengitis Italia
Terkait dengan penggunaan vaksin meningitis, yang akan digunakan jamaah Haji tahun ini adalah novartis dari Italia.
"(Vaksin) ini Novartis dari Italia, Itu yang digunakan jamaah haji Indonesia dan segera kita gunakan tahun ini," ujar Suryadharma.
..."(Vaksin) ini Novartis dari Italia, Itu yang digunakan jamaah haji Indonesia dan segera kita gunakan tahun ini," ujar Suryadharma...
Dan dirinya juga menyatakan vaksin meningitis Italia dipilih karena vaksin ini telah teregistrasi. Dan dirinya meminta masyarakat percaya bahwa vaksin yang disuntikkan bebas dari yang haram, "Kalau menurut saya, kita harus percaya dengan Kementerian Kesehatan. Walaupun vaksin yang dinyatakan haram sudah dibeli, saya yakin Kementerian Kesehatan tidak akan menyuntikkan vaksin tersebut (GSK dari Belgia), jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan nomor registrasi atau izin edar bagi vaksin meningitis dari Novartis yang telah dinyatakan halal oleh MUI. "Jadi pengadaan akan segera dilakukan secepatnya," kata Menkes ketika ditemui di Gedung YTKI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (30/7/2010).
Sementara itu, vaksin meningitis Glaxo Smith Kline (GSK) yang telah didistribusikan ke sebagian daerah di Indonesia penggunaannya akan dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal. Dari dua vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh MUI yakni Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.l Italia dan Zheiyiang Tianjuan Cina, namun Novartis yang mendapatkan nomor registrasi Badan POM sehingga vaksin tersebut yang akan dipakai.
Menag Bantah Selewengkan Dana Abadi Umat
Sementara terkait dugaan pemakaian dana abadi umat, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membantah anggapan bahwa Kementerian Agama melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana abadi umat (DAU).
"Kami tidak menggunakan DAU sepersen untuk kepentingan apa pun. Sampai saat ini dana tersebut masih ada," ungkap Suryadharma, Senin (2/8/2010).
..."Kami tidak menggunakan DAU sepersen untuk kepentingan apa pun. Sampai saat ini dana tersebut masih ada," ungkap Suryadharma...
Suryadharma juga menjelaskan, untuk menggunakan dana tersebut tidak sembarangan. Sebab, harus melalui keputusan presiden. Menang juga mengatakan, DAU hanya bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, sosial, agama, kesehatan, serta prasarana ibadah.
Penegasan Menag tersebut untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan yang menyebutkan institusi yang dipimpinnya telah menggunakan DAU untuk membiayai para ulama, wartawan, dan anggota DPR menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, Suryadharma mengatakan DAU sudah dibekukan sejak Mei 2005 lalu sehingga tak benar kalau DAU telah dipergunakan untuk keperluan ibadah haji. Dia menambahkan, seluruh dana optimalisasi haji untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji terlebih dahulu dibicarakan di Komisi VIII DPR (Ibnudzar/dbs).
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!