Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
14.656 views

Inilah Latar Belakang Munculnya Fatwa Kopi Luwak MUI

Jakarta (voa-islam.com) -Setelah melewati pembahasan yang alot tentang kopi luwak, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Disamping itu MUI juga mengaku dikeluarkannya fatwa ini atas permintaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Jadi dalang dibelakang munculnya fatwa ini adalah PTPN.

"Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa," terang Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

..."Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa,"...

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Bidang Hukum MUI Lukmanul Hakim. "Ada beberapa PTPN yang ingin mengembangbiakkan luwak untuk memproduksi kopi luwak. Untuk itu mereka meminta dibuatkan fatwanya," ujar Lukman ditemui terpisah.

PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini 12 PTPN di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sebelum melakukan pengembangbiakkan, PTPN itu terlebih dahulu meminta MUI membuatkan fatwanya, apakah haram atau halal hukumnya. "Dan kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," tutupnya.

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

PTPN II mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao, gula dan tembakau

MUI: Kopi Luwak Halal Asal....

Sementara itu, kehalalan kopi luwak diungkapkan Ketua Fatwa MUI Ma’aruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jalan Proklamsi, Jakarta, Selasa (20/7/2010). Dalam kesempatan tersebut, MUI menjelaskan dalam empat poin yakni:

1. Kopi luwak mutanjjis (barang terkena najis)
2. Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3. Mengonsumsi kopi luwak sesuai angka 2, hukumnya boleh
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Lantaran prosesnya yang aneh dan pesanan fatwa itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya. (Ibnudzar/ozo).

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X