Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Juli 2010 06:55 wib
8.499 views
Tarif Pungli Menggunung Jika Satpol PP Pakai Pistol
Pekanbaru (voa-islam.com) -Meski peraturan diperbolehkannya aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan senjata api telah dibekukan, namun reaksi penolakan masih terus berlanjut.
Pedagang di Pekanbaru, Riau ikut menolak aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP. Mereka menilai, penggunaan senjata api bisa dijadikan alat untuk memeras pedagang lewat pungutan liar.
...tidak pakai pistol kadang ada oknum yang meminta jatah, apalagi pakai pistol bisa-bisa tarif punglinya tambah mahal" kata Agus Sihombing...
"Ya sedangkan tidak pakai pistol kadang ada oknum yang meminta jatah, apalagi pakai pistol bisa-bisa tarif punglinya tambah mahal" kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pekanbaru Agus Sihombing, Rabu (7/7/2010).
Keleluasan kepemilikan senjata api itu, sambung Agus bisa disalahgunakan untuk memuluskan kepentingan pribadi oknum nakal Satpol PP.
"Oknum-oknum itukan bisa saja melakukan teror kepada masyarakat dengan senjata apinya itu. Ini kan bisa berbahaya" imbuhnya.
Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri diminta tidak hanya membekukan peraturan tetapi mencabutnya. "Kita minta Mendagri mencabut lagi Permen, kita saja sudah susah dengan banyak oknum-oknum yang tidak kenal belas kasihan dan selalu arogan" kata Ringo salah satu pedagang di pasar pagi Arengka.
Kontras: Pemerintah Lebih Memilih Kekerasan Ketimbang Persuasif
Menanggapi rencana mempersenjatai Satpol PP, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan bahwa mempersenjatai Satpol PP sama dengan mengumumkan kepada rakyat bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan kekerasan ketimbang persuasif dalam menghadapi masyarakat.
“Kami menilai munculnya Permendagri No 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP menunjukkan persepsi ancaman kekerasan yang dihadapi Satpol PP dalam menjalankan tugas semakin tinggi, termasuk ancaman kekerasan dengan senjata api. Kalau yang dilakukan seperti itu, pendekatan kekerasan juga yang akan dikedepankan,” kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, di Jakarta, Rabu.
...Kalau yang dilakukan seperti itu, pendekatan kekerasan juga yang akan dikedepankan,” kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, di Jakarta, Rabu...
Usman melanjutkan, hal itu justru jauh dari karakter pamong praja yang seharusnya mengayomi masyarakat daerah. Ia mengakui, dalam kondisi tertentu Satpol bisa berhadapan dengan massa yang menggunakan kekerasan. Namun, jawaban dari masalah itu bukan dengan mempersenjatai Satpol PP. “Tetapi membangun dialog dengan masyarakat,” kata Usman.
Ia menambahkan, bentrok antara Satpol PP dan masyarakat yang kerap terjadi disebabkan oleh dua hal. Pertama, tidak tegasnya tindakan hukum aparat kepolisian dalam mengamankan protes warga. Kedua, Satpol PP belum cukup matang secara emosional dalam mengeksekusi peraturan daerah.
“Masyarakat harus diajak komunikasi soal Perda, dengan mengedepankan dialog,” ujarnya.
Lain pula dengan Kasatpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas yang mengatakan, senjata api penting untuk menegakkan perda yang kerap dilanggar masyarakat. Menurutnya, masyarakat terutama warga Ibukota kurang begitu memandang terhadap Satpol PP sehingga penertiban yang dilakukan kerap berbuntut perlawanan.
Pemerintah Gegabah Jika Persenjatai Satpol PP
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan, rencana memberikan alat kelengkapan senjata api kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja merupakan kebijakan gegabah yang sangat berisiko.
"Satpol PP bukan bagian dari TNI dan Polri sehingga sangat berisiko jika memberikan alat kelengkapan senjata api kepada Satpol PP," kata Teguh Juwarno, di Jakarta, Rabu (7/7).
Teguh menyatakan, jika Satpol PP dilengkapi dengan senjata api dikhawatirkan akan disalahgunakan, yakni melakukan pendekatan dengan cara kekerasan dalam menjalankan tugasnya sehingga menjadi seperti koboi jalanan.
Satpol PP adalah aparat dari pemerintah daerah yang bertugas melakukan penertiban masyarakat dalam penegakan peraturan daerah dengan pendekatan persuasif yang mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
"Apalagi pada era reformasi saat ini pendekatan dengan cara kekerasan harus dihindari karena tidak sejalan dengan semangat reformasi," katanya.
...Mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api sama saja dengan mempersiapkan anggota Satpol PP untuk melakukan pendekatan dengan cara kekerasan," katanya...
Teguh mencontohkan, pendekatan secara persuasif yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan sudah dilakukan oleh anggota Satpol PP dalam merelokasi pedagang kaki lima di Kota Solo, Jawa Tengah, yang berjalan sukses.
Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nnasional (PAN) ini meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk merevisi Peraturan Mendagri (Permendagri) No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
"Permendagri itu harus segera direvisi, karena mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api sama saja dengan mempersiapkan anggota Satpol PP untuk melakukan pendekatan dengan cara kekerasan," katanya.
Mendagri: Mempersenjatai Satpol PP Bukan Karena Mbah Priok
Di lain tempat, Mendagri menyangkal kalau mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat tragedi mbah priok. Akan diperbolehkan nya menggunakan senjata hanya untuk senjata berjenis gas air mata serta senjata berpeluru hampa saat melakukan penertiban. Kebijakan itu bukan akibat adanya tragedi berdarah di Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.
"Itu jangan dikaitkan setelah peristiwa ini. PP lahir sebelum Peristiwa Priok," kata Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, usai mengikuti rapat mengenai revitalisasi gerakan pramuka di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).
"Itu jangan dikaitkan setelah peristiwa ini. PP lahir sebelum Peristiwa Priok," kata Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi...
Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksudkan Gamawan adalah PP No 6/2010 tentang Satpol PP. Di dalam PP tersebut, menurutnya, Satpol PP memang diperbolehkan menggunakan senjata gas air mata dan berpeluru hampa.
Menurut Mendagri, PP itu lahir pada bulan Januari 2010, sementara peristiwa bentrokan antara Satpol PP-polisi dan masyarakat yang menolak pembongkaran makam Mbah Priok di Tanjung Priok itu terjadi pada 14 April 2010.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, pemberian senjata bagi Satpol PP dilakukan demi pembinaan Satpol PP dalam jangka panjang. Selain itu, permasalahan yang akan dihadapi Satpol PP di masa depan diyakini makin banyak dan berat.
"Jangan lihat sekarang, ya. Coba lihat 10 tahun lagi, satpol PP sudah makin profesional, pelatihannya makin baik, yang dihadapi kan masalahnya makih berat. Jadi kita sudah perkirakan tantangan sekian tahun yang akan datang, jangan Tanjung Priok kemarin," tandasnya.
Gamawan menambahkan, Satpol PP mempunyai dua tugas, yakni untuk menegakkan peraturan daerah serta untuk ketentraman dan ketertiban. Karenanya, keberadaan Satpol PP tetap diperlukan.
"Coba bayangkan kalau nggak ada Satpol PP, mungkin kita juga akan klaim kan trotoar yang dibangun di mana-mana. Masyarakat akan terganggu ketentramannya," tutup Gamawan. (Ibnudzar/dbs)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!