Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Juli 2010 01:10 wib
13.596 views
Setuju Syariat Islam, Wakil Sekretaris NU Bekasi Dinilai 'Desersi' oleh PBNU
RAIS syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi menyatakan sikap Wakil Sekretaris PCNU Kota Bekasi Abdul Mutholib Jaelani telah desersi dari NU karena menghadiri Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) dan menyetujui pelaksanaan syariat Islam.
“Ia tidak dapat dikatakan mewakili sikap NU, ya seperti tentara yang melakukan desersi atau keluar dari barisan,” katanya, Kamis (1/7/2010).
Dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, para petinggi NU selalu menegaskan kesetiaannya kepada Pancasila dan NKRI, yang selama ini sudah dipahami dengan baik oleh warga NU sehingga jika ada salah satu pengurusnya yang menyatakan sikap yang berbeda, itu jelas-jelas bukan sikap resmi PBNU.
Untuk mengkonsolidasikan organisasi NU pada seluruh tingkatan, Masdar menyatakan akan dilakukan peningkatan kembali sosialisasi ajaran aswaja yang menjunjung Islam rahmatan lil alamiin yang selama ini dipegang NU.
Mengenai gencarnya isu Kristenisasi di Bekasi, Sekjen PBNU Iqbal Sullam lebih setuju memperkuat umat Islam secara sosial dan ekonomi serta mempromosikan toleransi daripada menerapkan hukum Islam.
...Ketua PC NU Kota Bekasi KH Zamakhsyari Abdulmajid kepada jajaran PCNU dan MWCNU juga telah melarang mengikuti kegiatan Kongres Umat Islam Bekasi tersebut...
Sementara itu, Ketua PC NU Kota Bekasi KH Zamakhsyari Abdulmajid kepada jajaran PCNU dan MWCNU juga telah melarang mengikuti kegiatan Kongres Umat Islam Bekasitersebut.
“Hadir saja tidak boleh, kok bisa-bisanya menulis berita seakan-akan Pengurus Cabang NU Kota Bekasi aktif terlibat dalam Kongres Umat Islam Bekasi. Jelas ini informasi yang tidak benar. Saya berharap PCNU Kota Bekasi segera melakukan klarifikasi melalui media massa terkait berita tersebut agar tidak membikin resah,” kata Qomaruddin, ketua MWCNU Bekasi Utara.
Sayangnya, baik PBNU maupun PCNU Bekasi sama sekali tak menjelaskan apa yang membuat mereka sangat alergi terhadap Kongres Umat Islam Bekasi, sehingga mudah mencap sebagai sebuah ketidaksetiaan terhadap NKRI secara terburu-buru?
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) dengan visi “Jadikan Bekasi Kota Syuhada dan Bersyariah” itu diadakan sebagai wahana silaturrahim dan silatul fikr para ulama, zuama dan cendekia muslim guna meningkatkan peran masing-masing dalam segala bidang, guna mempersatukan ummat dalam rangka memerangi kemaksiatan, kezaliman dan pemurtadan. KUIB yang diselenggarakan tanggal 20 Juni 2010 dan dideklarasikan tanggal 27 Juni 2010 itu mengusung tiga misi utama, yaitu: 1) Membangkitkan kesadaran ummat untuk mewujudkan Bekasi sebagai kota bersyariah. 2) Memberdayakan sumberdaya dari seluruh elemen ummat. 3) Memobilisasi seluruh kekuatan ummat untuk menghadang pemurtadan.
KUIB sendiri merekomendasikan banyak hal kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi dan segenap umat Islam Bekasi, di antaranya:
1. Mendesak badan legislatif dan eksekutif untuk membuat perda-perda syariah untuk pencegahan dan penganggulangan penistaan agama, pemurtadan dan kemaksiatan.
2. Mendorong MUI Kota dan Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan umat Islam Bekasi.
3. Mendesak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penistaan dan penghinaan agama Islam dengan cepat dan tanggap agar ada efek jera.
4. Menuntut pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi agar menutup lembaga-lembaga yang terbukti banyak melakukan tindakan penistaan, penghinaan dan pemurtadan terhadap umat Islam.
5. Mendorong pembentukan posko anti pemurtadan KUIB di setiap kecamatan/kelurahan yang memiliki fungsi sebagai pusat informasi, pusat koordinasi, pusat konsolidasi dan penguat jaringan.
6. Mendorong terwujudnya kepemimpinan umat Islam Bekasi yang memiliki sifat tabligh, shiddiq, amanah, fathonah, memiliki kemampuan keemimpinan dan berkomitmen mempersatukan umat Islam Bekasi.
Dari beberapa rekomendasi KUIB tersebut, entah bagian mana yang harus ditakutkan sebagai suatu ancaman terhadap NKRI ataupun pelanggaran terhadap Khittah NU?
...Apakah kepada umat yang sudah terang-terangan menghina Islam dengan menginjak-injak Kitab suci Al-Qur’an, memasukkan Al-Qur’an ke dalam WC kita harus bertoleransi?...
Imbauan PBNU agar umat Islam bersikap toleransi terhadap umat Kristen Bekasi yang telah banyak melahirkan kasus "penistaan agama" adalah imbauan "gelap mata" yang tidak tahu persoalan. Apakah kepada umat yang sudah terang-terangan menghina Islam dengan menginjak-injak Kitab suci Al-Qur’an, memasukkan Al-Qur’an ke dalam WC kita harus bertoleransi? Apakah kepada orang yang menghina secara terbuka terhadap Allah SWT, Nabi Muhammad dan Kitab Suci Al-Qur’an sebagai sesuatu yang lebih sarkasme daripada alat kelamin itu, kita harus bertoleransi? Apakah kepada umat yang terang-terangan berani mamasuki masjid Agung dan membentuk formasi Pedang-Salib itu kita masih bertoleransi?
Selama ini umat Islam Bekasi hanya mereaksi kekejian umat Kristen dalam wadah tabligh akbar dan kongres, paling tinggi pun unjuk rasa di kantor walikota. Tidak lebih! Apakah sikap umat Islam Bekasi itu masih dinilai kurang toleransi? Jika umat Islam Bekasi dinilai belum cukup toleransi, lantas toleransi model apa yang diinginkan oleh PBNU terhadap para penghujat agama itu?
...umat Islam warga Nahdliyin harus berhati-hati dalam menerapkan syariat Islam dan melawan gerakan pemurtadan. Karena bila ini dilakukan, maka bisa jadi mereka akan dianggap desersi oleh PBNU...
Nampaknya, umat Islam warga Nahdliyin harus berhati-hati dalam menerapkan syariat Islam dan melawan gerakan pemurtadan dan penodaan agama. Karena bila ini dilakukan, maka bisa jadi mereka akan diberi "kartu merah" dengan cap desersi oleh PBNU.
Sebaliknya, tak perlu berhati-hati mengkritisi syariat Islam. Karena sampai saat ini Rais syuriyah PBNU Masdar Farid Mas’udi tak dituding desersi, meski pernah mengoreksi syariat ibadah Haji, bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak terbatas pada 5 hari efektif dari tanggal 9-13 dzulhijjah saja, sebagaimana ijtihad para ulama selama ini. Menurutnya, ketentuan ini harus direvisi, karena ibadah haji sah dilakukan kapan saja, sepanjang waktu tiga bulan (Syawal, Dzulqa’idah, dan Dzulhijjah).
KH Masdar Farid Mas’udi juga bebas dari tudingan desersi ketika mengusulkan agar pemerintah membuat lokalisasi judi di pulau terpencil, karena menurutnya, judi di negeri sendiri lebih sedikit dosanya. Meskipun Allah SWT dalam surat Al-Ma’idah 90 telah mengharamkan judi secara mutlak sebagai amalan syaitan, setara dengan haramnya khamar, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib.
Jika demikian, akankah warga Nahdliyin dihadapkan pada dua pilihan opsional, menjadi warga NU teladan sesuai yang dimaui oleh para petinggi PBNU atau jadi mukmin sejati yang dicintai Allah SWT? Fa’tabiruu yaa ulil abshaar! [taz/nuo]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!