Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
127.025 views

MUI dan Muhammadiyah Fatwakan Bunga Bank Haram, NU Khilafiyah

KOTA MALANG (voa-islam.com) - Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.

Wakil Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Abdul Fattah Wibisono, mengatakan, hasil rapat komisi ini kemungkinan besar akan dibawa ke pleno dan ditetapkan secara hukum yang mengikat seluruh anggotanya.

"Meski sudah ditetapkan secara hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara serta merta, melainkan bertahap. Kami hanya mengimbau agar warga Muhammadiyah sebisa mungkin menghindari perbankan yang menerapkan imbal jasa berupa bunga," katanya di Malang.

Menurut dia, diharamkannya bunga perbankan karena termasuk riba itu di antaranya mengacu pada ciri-ciri yang sama dengan riba, yakni tambahan sebagai imbalan mendapatkan modal pinjam dalam jangka waktu tertentu.

...diharamkannya bunga perbankan karena termasuk riba itu di antaranya mengacu pada ciri-ciri yang sama dengan riba...

Ciri lainnya adalah adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan pemilik saham atau ada tirani antara pemilik modal dan pengguna modal serta imbalan jasa hanya dimiliki pemegang saham (pemilik modal).

Karena sekarang semua perbankan yang memiliki ciri-ciri riba diharamkan, maka ia menginbau agar warga Muhammadiyah menjauhi transaksi riba perbankan. "Oleh karena itu warga Muhammadiyah diimbau untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak menggunakan ketentuan bunga, tapi bagi hasil," tegasnya.

Ia mengatakan, meski hasil rapat komisi VI tersebut sudah mengisyaratkan untuk ditetapkan menjadi keputusan hukum, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, apalagi perbankan syariah juga belum masuk sampai di daerah pelosok.

"Kalau yang sudah ada perbankan syariahnya, kami juga belum bisa mengharuskan. Yang sudah ‘sadar’ ya silakan bertransaksi dengan perbankan syariah, yang belum ya silakan tetap di bank konvensional, namun kalau bisa ya di bank syariah," katanya.

MUI Haramkan Bunga Bank Sudah Sejak 2003

Fatwa Muhammadiyah tentang haramnya bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 tersebut disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena MUI sudah lebih dulu mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.

"MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin, Ahad (4/4/2010).

Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya.

...agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya...

Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.

"Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.

Di Mata NU, Hukum Bunga Bank Masih Khilafiyah
 
Berbeda dengan MUI dan Muhammadiyah, NU justru menilai bunga bank belum sepenuhnya diharamkan, karena masih ada yang khilaf (beda pendapat) soal penetapan hukum haram itu.

"NU kan dulu sudah ada yang membahas, hukumnya ada khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan," kata mantan anggota Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin, Ahad (4/4/2010).

Menurut anggota wantimpres ini, dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.

...dalam pembahasan NU, bunga bank hukumnya khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan...

"Ketika tahun 1992, munas alim ulama tidak membuat keputusan tunggal, karena menghargai adanya perbedaan yang terjadi antara ulama dengan dalilnya masing-masing. Makanya hukum bunga bank masih khilafiyah (ada perbedaan)," kata dia.

Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

"Tapi saat itu keputusannya agar segera dibentuk bank Islami yang sesuai syariah. Mungkin dalam bahasa sekarang itu, ya bank syariah," pungkasnya. [taz/ant, dtk]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Jum'at, 24/01/2025 22:04

Bagaimana Aku Tahu Allah Ampuni Dosaku?