Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Maret 2010 07:20 wib
7.277 views
Dasar Jaksa Pemalas!! Tidur Saat Pembacaan Pledoi
JAKARTA (voa-islam.com) – Mungkinkah para tersangka teroris mendapatkan keadilan, bila para penguasa hukum adalah orang-orang malas? Jaksa tidur pulas memanjakan mimpinya, ketika mendengarkan pledoi.
Jaksa yang satu ini benar-benar pemalas, terutama dalam sidang pledoi terdakwa tindak terorisme Saefuddin Zuhri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2010). Saat mendengar pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah tertidur pulas.
Padahal, sidang pledoi Saefuddin Zuhri memaparkan keberatan atas tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU minggu lalu. Di tengah pembacaanya JPU Totok Bambang tampak terlelap sehingga tidak mendengarkan inti dari pledoi tersebut.
...Saat mendengar pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Totok malah tertidur pulas sehingga tidak mendengarkan inti dari pledoi tersebut...
Tak lama setelah ruang sidang penuh, JPU Totok pun langsung terbangun sambil mengusap wajah dan bagian matanya. Kemudian dia kembali mengikuti jalannya persidangan dengan wajah yang tampak masih mengantuk.
Pembelaan Saefudin Zuhri
Dalam pledoinya Saefudin Zuhri menyangkal pembuktian JPU dalam tuntutan yang menurutnya tak sesuai dengan fakta persidangan, dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa benar terdakwa pernah melakukan perjalanan ke Palembang untuk mengunjungi pesantren milik Ustad Ani Sugandhi untuk bersilaturahim, karena Ustad Ani Sugandhi merupakan teman atau kenalan dari terdakwa.
2. Bahwa pada saat di Palembang terdakwa berkenalan dengan Abdurrahman Taib di mana dalam pertemuan tersebut Abdurrahman Taib menanyakan kepada terdakwa, apakah bisa mengadakan barang untuk dia. Namun, hal tersebut tak disanggupinya dengan alasan tak mengetahui barang yang dimaksud oleh yang bersangkutan.
3. Bahwa terdakwa pernah mempertemukan Abdurrahman Taib dengan seseorang yang dikenal dan dipanggilnya dengan sebutan Abang di Pantai Ketapang. Namun, pada saat pertemuan antara Abdurrahman dengan Abang, terdakwa tidak ikut dalam pertemuan tersebut.
4. Bahwa terdakwa kenal dengan orang yang bernama Abang, karena terdakwa pernah menjadi saksi pernikahan Abang dengan istrinya Arina Rahma, yang merupakan anak dari Baharudin Latif atau Baridin.
5. Bahwa terdakwa menjadi saksi pernikahan tersebut karena terdakwa merupakan kerabat atau keluarga dari Arina Rahma.
6. Bahwa terdakwa tidak tahu siapa sebenarnya orang yang bernama Abang yang menikah dengan Arina Rahma dan dipertemukannya dengan Abdurrahman Taib.
7. Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya pengiriman barang-barang dari Jawa ke Palembang karena selama ini terdakwa bertugas sebagai Dai dengan memberikan ceramah-ceramah agama.
...JPU Totok pun langsung terbangun sambil mengusap wajah dan bagian matanya. Dia kembali mengikuti jalannya persidangan dengan wajah yang tampak masih mengantuk...
8. Bahwa demikian pula halnya dengan senjata yang diberikan oleh Abang kepada Abdurrahman Taib, terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah melihatnya.
9. Bahwa semua kegiatan dan kejadian di Palembang yang dilakukan oleh Jamaah Abdurrahman Taib tidak diketahui dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa.
10. Bahwa terdakwa tidak pernah mencarikan kontrakan kepada Abang.
11. Bahwa yang dimaksud dengan Ali adalah orang lain, bukan si Abang.
12. Bahwa terdakwa tidak pernah menghubungkan antara si Abang dengan Arina Rahma sehingga terjadi pernikahan diantara mereka, karena terdakwa hanya berperan sebagai saksi pernikahan mereka.
13. Diakhir kesaksiannya, Saefudin menegaskan tak mengetahui jika orang yang dikenalnya selama ini dengan sebutan Abang adalah seorang DPO yang bernama Nordin M Top. [taz/inlh]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!