Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Maret 2010 16:50 wib
9.806 views
Mau Punya Republik Mesum, Cabut Saja Undang-undang Pornografi..!!
JAKARTA (voa-islam.com) – Kasus penyimpangan seksual anak di bawah umur ini harus bisa mencelikkan mata para pegiat LSM yang ingin mencabut UU Pornografi. Gara-gara terpengaruh film porno, seorang bocah SD terinspirasi untuk memerkosa saudara sepupunya yang masih balita. Apa jadinya bila UU Pornografi itu dicabut?
Besok Kamis (25/3/2010), nasib Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Anti Pornografi akan ditentukan. Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan apakah mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) atas UU Pornografi atau sebaliknya. Para pemohon yang mengajukan gugatan uji materi undang-undang itu berargumen bahwa UU Anti Pornografi sangat merugikan keberagaman bangsa.
Sebelum memutuskan apakah mengabulkan atau menolak gugatan UU Pornografi, seyogianya para hakim MK dan masyarakat umum tidak menutup mata terhadap kisah kriminal berikut.
...Kasus penyimpangan seksual anak di bawah umur ini harus bisa mencelikkan mata para pegiat LSM yang ingin mencabut UU Pornografi...
Gara-gara Film Porno Bocah SD Cabuli Balita
Entah setan mana yang merasuk pikiran AD (12). Usianya masih muda tak menghalangi niatnya untuk berbuat tak senonoh. Dari mana dia punya pikiran bejat mencabuli saudara sepupunya 5 tahun tak ada yang tahu.
Peristiwa asusila itu terjadi saat Menuk --sebut saja begitiu-- sedang bermain dengan sang pelaku. Keduanya bermain di sebuah perahu yang berlabuh di pelabuhan di kawasan Muncar, Banyuwangi.
Saat asyik bermain, Menuk terlihat buang air kecil. Ternyata, hal itu membangkit pikiran kotor AD yang mengaku pernah melihat film porno yang pernah ditontonnya di telepon seluler milik saudara. Penasaran, AD beraksi, rok yang dikenakan Menuk disingkapnya dan dia pun menyetubuhi bocah kecil itu.
...Adegan di film porno yang pernah ditontonnya, tiba-tiba muncul saat melihat Menuk, anak balita itu buang air kecil. AD pun mencabuli anak balita yang masih sepupunya...
Aktivitas terlarang AD kepergok salah seorang nelayan yang hendak melaut. AD sempat ditegur agar menghentikan perbuatannya. Namun kabar itu kemudian sampai ke ranah hukum, setelah warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar.
AD iamankan ke Polsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan. Bocah ingusan yang tak pernah mengenyam pendidikan formal mengaku jika perbuatannya terjadi begitu saja. Adegan di film porno yang ditonton di telepon seluler saudaranya tiba-tiba muncul saat melihat Menuk buang air kecil.
"Spontan saja, begitu pengakuan AD," kata Kapolsek Muncar AKP Bakin di kantornya, Selasa (23/03/2010).
Meski antara korban dan pelaku ada ikatan persaudaraan, namun proses hukum kasus pencabulan ini akan dilanjutkan pihak kepolisian. "Sudah kita periksa semuanya," ungkap Bakin.
Terpengaruh film porno, bocah kelas 5 SD setubuhi anak TK
Jika kasus amoral di Banyuwangi itu kurang mencelikkan para pemohon pencabutan UU Pornografi, masih ada kasus lain, tepatnya sebulan yang lalu di Lumajang, Jawa Timur.
...Gara-gara sering melihat film porno di ponsel milik temannya, seorang siswa kelas 5 SD di Lumajang menyetubuhi Nanis, anak TK...
Gara-gara sering melihat film porno di ponsel milik temannya, BY (12) siswa kelas 5 SD di Lumajang menyetubuhi Nanis –bukan nama sebenarnya. Bak orang dewasa, untuk meloloskan aksinya, BY merayu Nanis dengan mengajak main dokter-dokteran.
Gadis kecil berusia 6 tahun dan masih siswa TK itu disetubuhinya sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumahnya ketika dalam keadaan kosong. Aksi ini berlangsung sejak Januari hingga Februari.
Kejadian itu terbongkar setelah Nanis mengeluh sakit saat buang air kecil. Nanis ditanya orangtuanya dan menjawab jika alat kelaminnya dimasukkan penis milik BY. Mendengar cerita anaknya, orangtua Nanis langsung melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya ke polisi.
"Pelaku melakukan tindakan asusila karena terpengaruh film porno di ponsel milik temannya," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar kepada wartawan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Kamis (25/02/2010).
...Dengan adanya Undang-undang Pornografi, pemerkosaan anak-anak di bawah umur sangat marak. Apa jadinya jika undang-undang itu dicabut? Mau jadi republik mesum?...
Hasil visum menyatakan alat kelamin korban mengalami luka robek karena benda tumpul. Sehingga sering mengalami sakit jika hendak buang air kecil.
BY sendiri sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun minimal 3 tahun. Namun hukuman BY tidak sama dengan orang dewasa. "Hukuman bagi anak pelaku asusila, dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman orang dewasa," jelas Kusmindar.
Dengan adanya Undang-undang Anti Pornografi, pemerkosaan anak-anak di bawah umur sangat marak. Apa jadinya jika undang-undang itu dicabut? Ingin punya republik mesum? [taz/dari berbagai sumber]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!